Webinar Tangkal Kejahatan Terorisme, Gali Rentetan Kejadian Bom Bunuh Diri
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Webinar Tangkal Kejahatan Terorisme, Gali Rentetan Kejadian Bom Bunuh Diri

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 14 April 2021, April 14, 2021 WIB Last Updated 2021-04-15T05:28:07Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Mahasiswa Program Studi Magister Hukum 2020 dan Doktor Hukum Pascasarjana didukung civitas akademika Program Studi Magister Hukum dan Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) akan menggelar Webinar Nasional dengan tema 'Menangkal Kejahatan Terorisme Kontemporer di Indonesa'.

    Arnol Sinaga, SE.,SH., CLA.,CTLC, Ketua Panitia Webinar mengatakan acara tersebut akan diadakan pada hari Sabtu, 17 April 2021, Pukul 10.00 s/d 13.00 Wib. Kegiatan acara dilakukan dengan system hybrid meeting dengan online melalui platform aplikasi zoom.

    "Akan hadir sebagai narasumber pada Webinar tersebut adalah: Dr. Ahmad basarah SH,. MH, Wakil Ketua MPR RI. Dr. (HC), Helmy Faishal Zaini, ST.,M.Si, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Dr. Imam Subandi, SS.,SH.,MH, Kasatgas Densus 88 Mabes Polri," tukas pengacara terkenal ini.

    Selain itu akan hadir Ali Imron Mantan Pelaku Bom Bali I. Hendi Suhartono Mantan Pelaku Bom Buku Jakarta, Prof. Dr. John Pieris, SH., MS, Kaprodi Doktoral Pasca Sarjana UKI dan Dr. Gindo L. Tobing, SH., MH, Kaprodi Magister Ilmu Hukum UKI. Acara dimoderatori oleh Muhammad Rizal Siregar, SH, Mahasiswa Megister Ilmu Hukum UKI.

    Arnol Sinaga menjelaskan, landasan mengadakan Webinar didasari peristiwa beberapa dekade belakangan ini, terjadinya serangan terorisme pengeboman di Gereja Katedral Makassar (28/3/2021) dan aksi penyerangan Kantor Mabes Polri (31/3/2021) yang dilakukan oleh kelompok gerakan radikal Jamaah Ansarut Daulah (JAD).

    “Kejadian Ini merupakan suatu potret tindakan kejahatan terorisme,” kata Arnol Sinaga didampingi Sekretaris Panitia Elfiana Hulu, SH, Rabu (14/04/2021) di Jakarta.

    Selain itu, kejadian bom bunuh diri dalam rentang waktu dari tahun 2002 hingga 2021 diantaranya Bom Bali I (12/10/2002) menelan korban 202 meninggal dunia. Bom JW Marriot (5/08/ 2003), memakan korban 14 orang termasuk pelaku.

    Bahkan Kejadian Bom Kadubes Australia (9/09/2014) memakan 9 korban jiwa, Bom Bali II (1/10/2005), korban meninggal dunia sebanyak 23 orang termasuk pelaku. Bom JW Marriot dan Ritz Carlton (17/07/ 2009), menelan korban 9 orang meninggal dan 53 luka-luka.

    Bom di Masjid Az-Dzikra Mapolresta Cirebon (15/04/2011), melukai 25 orang lainnya termasuk Kapolresta Cirebon, AKBP Herukoco. Bom Sarinah Tamrin Jakarta (14/01/ 2016), menewaskan 5 orang termasuk pelaku bom bunuh diri. Bom Mapolresta Solo (5/07/ 2016), menewaskan pelaku atas nama Nur Rohman dan melukai seorang anggota polisi.

    Selanjutnya, Bom sekitar Terminal Kampung Melayu, Jakarta (24/05/ 2017). Pelaku dan 3 anggota polisi dinyatakan meninggal. Bom Surabaya dan Sidoarjo di tiga gereja di Surabaya, Minggu (13/05/2018), memakan korban jiwa sebanyak 17 orang, diduga pelaku peledakan bom bunuh diri menggunakan dalil jihad atas nama agama.

    Arnol Sinaga juga memaparkan, tujuan kegiatan ini diselenggarakan untuk berbagai pandangan dan temuan maupun hasil penelitian dari dosen, mahasiswa, dengan semangat mengedepankan dialog disiplin ilmu hukum khususnya mahasiswa Fakuktas Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Program Studi Doktoral UKI.

    Antara lain:

    1. Mendiskusikan dan mengidentifikasi berbagai permasalahan gerakan radikalisme dan kejahatan terorisme kontemporer di Indonesia, hal mana kejahatan terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary) yang dapat ditangkal oleh otoritas keamanan negara.

    2. Mendiskusikan dan mengidentifikasi potensi solusi atas permasalahan yang terjadi terkait maraknya doktrinisasi kejahatan teroris dalam faham sectarian yang mengakibatkan pelaku teroris masuk pada tatanan milenial sehingga dibutuhkan peran bersama antara masyarakat dan perguruan tinggi dalam menangkal tindakan kejahatan terorisme di Indonesia.

    3. Menghasilkan jurnal yang dirumuskan oleh Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia Untuk memberikan masukan terhadap diskurus dalam Jurnal Hukum Pidana yang diambil dalam Seminar Nasional dengan Thema Menangkal Gerakan Radikalisme dan Terorisme Kontemporer di Indonesia.

    Sementara itu Muhamad Rizal Siregar, SH selaku moderator merasa bangga untuk ikut serta mendeklarasikan acara ini. Dirinya senang bisa dipercaya sebagai moderator Webinar ini. Apalagi narasumber dan pembicara serta termasuk peserta yang hadir pada Webinar ini adalah para pemeran inti mantan terpidana pelaku Bom Bali.

    "Acara ini ingin menggali sejauh mana rentetan kejadian bom bunuh diri yang terjadi di Indonesia. Kenapa para pelaku dan jaringannya bisa memiliki pemahaman untuk melakukan jihad yang salah dengan bom bunuh diri. Padahal agama tidak mengajarkan untuk melukai dan membunuh orang lain dalam keadaan tenang dan damai," jelas Rizal sapaan akrabnya.

    Semoga nantinya acara ini bisa menjabarkan aspek-aspek yang terjadi dalam rentetan kejadian bom bunuh diri. Apakah adalah cara meredam dan mengurangi gerakan ekstremisme agama yang melakukan bom bunuh diri atau bom lainnya yang merusak fasilitas negara.

    "Kepada akademi dan mahasiswa serta lembaga sosial masyarakat yang menjadi peserta acara Webinar bisa menanyakan langsung kepada narasumber. Seperti apa rentetan, kejadian dan motif terorisme yang terjadi di Indonesia," pungkas Rizal pengacara muda ini. (red)

    Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini