Tangerang (Banten), Kabartujuhsatu.news,- Polres Tangerang Selatan bersama pemerintah telah menyiapkan langkah – langkah mengantipasi arus balik Idul Fitri 1442 H/ 2021 M yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 Lebaran atau pada 16 dan 20 Mei 2021.
Persiapkan yang dilakukan pihak Polres Tangerang Selatan, meliputi peningkatan tes acak kepada pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang melintasi dari berbagai akses jalan, baik jalan tol, jalan arteri dan jalan alternatif serta jalan-jalan kecil lainnya yang memasuki Tangerang melewati Bitung.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sebagaimana kita ketahui, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
”Intinya, di dalam surat edaran tersebut, pemerintah harus cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” tegas AKBP Iman Imanuddin, Jumat (14/5/2021).
Ia menambahkan, dalam masa pengetatan pasca lebaran pada tanggal 18 – 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Karena itu, para pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
“Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan tes Antigen secara acak di sejumlah titik penyekatan jalur mudik yang ada di wilayah hukum kami.”pungkass Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin. (Syarif).