Andi Nurhidayati Legislator PPP Sulsel saat gelar sosialisasi Perda pemberdayaa usaha kecil (Foto Istimewa)
Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Anggota DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin menggelar Penyebarluasan Perda di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Yasrib Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Minggu (2/5/2021).
Mengangkat Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Andi Nurhidayati Zainuddin menggandeng Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Soppeng.
Ratusan warga Nahdliyin yang tergabung di organisasi badan otonom NU seperti Muslimat, Ansor-Banser, Fatayat, IPNU, IPPNU dan PMII terlihat memadati aula pesantren yang didirikan oleh Anregurutta KH. Daud Ismail.
"Terimakasih banyak kepada seluruh pengurus dan kader NU yang sempat hadir dalam kesempatan ini. Perda ini sangat strategis bagi NU untuk mendorong perekonomian warganya, mengingat basis massa NU sangat luar biasa," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini.
"NU harus punya koperasi dan unit usaha agar dapat lebih mandiri ke depan dan mensejahterakan warganya. Dan sebagai warga Nahdiyyin Saya akan selalu siap mensupport NU Soppeng," tegas Sekretaris Fraksi PPP DPRD Sulsel.
Merespon pernyataan Wakil Ketua PPP Sulsel, Ketua Tandfiziyah NU Kabupaten Soppeng, Ahmad Wardiman memberikan apresiasi atas support dan dukungan Andi Etti sapaannya, kepada NU khususnya di Kabupaten Soppeng.
Ahmad mengungkapkan, NU sebagai basis peguatan ekonomi bukan hal yang baru, karena salah satu tonggak berdirinya NU yaitu Nahdlatut Tujjar. Sebagai embrio lahirnya NU kata Ahmad, Nahdlatut Tujjar bertujuan untuk mengangkat perekonomian Muslim dan menyokong dakwah kiai dan pembangunan pesantren saat itu.
"Jadi menjadikan NU sebagai basis penguatan ekonomi adalah hal yang harus kita lakukan, dan itu bukan hal yang baru karena memang salah satu embrio lahir NU adalah Nahdlatut Tujjar," ujar Kepala KUA Kecamatan Ganra ini.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Nurhidayati Zainuddin menyerahkan bantuan dana sebesar Rp. 5 Juta untuk NU dan Rp. 2 Juta untuk Pondok Pesantren Yasrib Watansoppeng. (Red/Rhm)