Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Kepolisian republik Indonesia berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi sehingga jajaran polri hingga yang ada di tingkat Desa yakni Bhabinkamtibmas terus melakukan pemantauan dan pengawasan terkait dengan kegiatan pembangunan di Desa yang anggarannya bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa seperti yang dilakukan oleh salah satu bhabinkamtibmas Polsek Lilirilau Bripka Mussing, SH dengan memantau dan mengawasi pembangunan Kantor Desa Parenring Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng yang saat ini memasuki tahap pembangunan, Kamis (27/5/2021).
Mencegah korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan dan pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan.
Kecenderungan seseorang melakukan korupsi disebabkan tiga faktor dalam teori segi tiga (Fraud Triangle Theory) yaitu pressure atau dorongan, opportunity atau peluang, dan rationalization atau pembenaran.
Untuk mencegah hal tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Lilirilau Bripka Mussing intensif melakukan koordinasi dengan para pekerja dan pelaksana kegiatan pembangunan.
"Koordinasi yang dilaksanakan ini agar para pekerja dan pelaksana kegiatan pembangunan mengerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan senantiasa menghindari terjadinya kecurangan dan atau penyalahgunaan anggaran". Tandas Bripka Mussing.
Kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi.
"Strategi pencegahan yang kami lakukan ini adalah yang pertama yaitu strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan, Pungkas Bripka Mussing.
Diketahui dalam pencegahan korupsi sebagai strategi kedua yakni menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya. (Red).