Kabartujuhsatu.news,-Dugaan penyimpangan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi yang diketuai oleh Armansyah Siregar dengan menyeret Oknum Wakil Ketua II DPRD Tebo dilaporkan oleh LSM MAPPAN (Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, di Jakarta pada Senin 24 Mei 2021 pagi.
Menurut keterangan tertulis Ketua Umum LSM MAPPAN Dedi Widarti BD dan yang dibacakan atau disampaikan langsung oleh Sekjen MAPPAN Hadi Prabowo sebagai berikut:
1. Adanya dugaan, bahwa Hakim dan/atau Kepala Pengadilan Negeri Tebo “Armansyah Siregar” bekerja tidak profesional dan tidak menjalan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. pasalnya Perkara yang menyeret Sdr Syamsu Rizal hingga ke ranah persidangan dan berstatus Terdakwa hingga ditetapkan sebagai TahananbKota adalah Pengembangan Pekara dari dua Terpidana Pembakaran Hutan dan Lahan. Tak Lain Tak Bukan Dua Orang Terpidana yaitu “Supan Bin Karno dan Sumardi Bin Supan” Tersebut adalah anak buah dan/atau orang yang bekerja dengan Syamsu Rizal untuk menggarap lahan hutan kawasan menjadi perkebunan Kelapa Sawit dengan cara membakar (Foto Kebakaran Hutan & Lahan Terlampir).-------------------------------------------
2. Adanya dugaan ketimpangan dan indikasi main mata, antara Terdakwa dan Hakim.
Kepala Pengadilan Negeri Tebo dan/atau “Armansyah Siregar” yang memeriksa Perkara Saudara Terdakwa Syamsu Rizal yang berstatus sebagai Tahanan Kota Pengadilan Negeri Tebo sejak Tanggal 29 Maret 2021 s/a 27 April 2021 dengan Nomor Surat 45/PN,Pid/2021/Mrt, namun faktanya menurut informasi dan dokumentasi foto bahwa terdakwa saudara Syamsu Rizal meninggalkan Kota Tebo sejak tanggal 26 April2021 Maret S/d 01 Mei 2021 yang saat ini berada di Jakarta sebelum masa tahanan Kota Berakhir.(Foto 1 day di Jakarta Terlampir)------------------------------------------------------------
3. Adanya dugaan bahwa kepala Pengadilan Negeri Tebo tidak berani dan tidak berdaya dan tidak melakukan upaya Penahanan Kurungan Badan (Penjara). terhadap saudara Terdakwa Syamsurizal yang berstatus sebagai tahanan kota hingga memiliki kekuatan hukum tetap (Ingkrah), sementara dua orang terdakwa dan/atau yang saat ini menjadi terpidana pembakaran hutan dan lahan “Supan Bin Karno dan Sumardi Bin Supan” dilakukan penahan oleh Pengadilan Negeri Tebo yang ketuai oleh “Armansyah Siregar” hingga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Dengan Sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang” dengan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing – masing satu (1) tahun penjara dan denda Rp.500.000.000,00. (Foto Copi Putusan Terlampir))---------------------------------------------
4. Adanya dugaan Hakim Ketua (Kepala PN) menerima suap terkait perkara yang menyeret oknum Anggora DPRD tebo. Jumawarzi Als Jumawarzi S.H Als War Bin Nawawi H.Z, yang melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Mengunakan Gelar Akademik dan Terbukti Secara Sah dinyatakan bersalah dengan qmenjatuhkan Hukuman Pidanan Terhadap Terdakwa dengan pidana Penjara selama dua (2) bulan dan Denda sejumlah Rp. 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu (1) Bulan. Dan tidak menutup kemungkinan Hal serupa juga akan terjadi pada perkara yang menyeret terdakwa Syamsu Rizal. (Foto Copi Lampiran Vonis
Jumawarzi Terlampir)--------------------------------------------------------------------------------- 5. Sehubungan dengan poin 1 s/d point 4 tersebut dapat kami simpulkan bahwa :
a. Hakim dan Kepala PN Tebo (Armansyah Siregar) Tidak Profesional, dan patut dipertanyakan kinerjanya dalam Memeriksa dan Memvonis perkara yang menyeret Oknum Anggota DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Tebo pada tahun 2019 dan tahun
2021 saat ini----------------------------------------------------------------------------------------
b. Hakim dan Kepala PN Tebo (Armansyah Siregar) menerapkan proses hukum dan jalannya persidangan yang yang sesuai aturan hanya untuk rakyat kecil dan tidak untuk kalangan pejabat (Oknum Anggota DPRD dan/atau Wakil Ketua II DPRD
Tebo contohnya kasus di atas. -----------------------------------------------------------------
c. Hakim dan Kepala PN Tebo (Armansyah Siregar) tidak berani untuk menangkap pejabat dan menahan pejabat yang jelas-jelas sudah berstatus terdakwa dan ditetapkan sebagai tahanan kota, dimana terdapat fakta bahwa saudara terdakwa Syamsu Rizal sudah meninggalkan Kota Kabupaten Tebo satu hari sebelum masa tahanan Kota selesai dijalani/Habis” (Riwayat Perkara Terlampir)-----------------------------------------------------------
Sumber : SW