Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat 21 Mei 2021 (Foto Istimewa)
Kupang (NTT), Kabartujuhsatu.news-Aparat Kepolisian Polda NTT berhasil menangkap pelaku pembunuhan
YAW gadis asal Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.
Pelaku berinisial YT (41) ditangkap pada Kamis 20 Mei 2021 pukul 17:00 wita, oleh tim Resmob Jatanras Polda NTT di Jl. Timor Raya saat pelaku sedang mengendarai kendaaran truk.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menyatakan benar melakukan pembunuhan terhadap korban YAW,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa Pers bersama awak media, Jumat 21 Mei 2021.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, patut diduga kuat tersangka melakukan pembunuhan pada pukul 17:00 wita di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada 14 Mei 2021.
Kejadian pembunuhan ini diketahui pada Senin pada 17 Mei 2021, pada saat beberapa staf dari pertanahan sedang melakukan pengukuran tanah.
“Saat itu, tercium aroma yang sangat menyengat. Mereka kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sosok mayat perempuan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kupang,” ujar Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu 4 hari, tersangka berhasil ditangkap oleh unit Resmob Jatanras Direkrimum Polda NTT.
Pelaku merupakan seorang sopir dan berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah beberapa kali melakukan komunikasi, korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.
“Kemudian pada tanggal kejadian, korban diajak oleh tersangka menggunakan kendaraan sepeda motor dari kos-kosaan menuju ke arah Bakunase,” jelas Kabid Humas Polda NTT.
Tersangka kemudian berhenti di daerah Batakte dan berpura-pura akan mengunjungi temannya yang ada disana. Di daerah yang sepi, tersangka mengajak korban bersetubuh.
Karena korban menolak, maka tersangka menusukan pisau di dada. Kemudian setelah korban tidak bergerak, tersangka menyetubuhi dan mengambil uang milik korban Rp150.000, sebuah handphone dan meninggalkan korban di lokasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari pembunuhan tersebut hanya karena hasrat napsu birahi,” tutup Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tensi Real)