Simalungun (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Seorang pria berusia 30 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (14/4/2021) di salah satu rumah yang berada di Jalan Nenas, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmad Ariwibowo, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku berinisial TS diamankan (02/5/2021) setelah melakukan penyelidikan oleh anggota Jatanras Sat Reskrim Simalungun dengan mempelajari modus di tempat kejadian perkara sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya Personel Jatanras akhirnya memburu TS. Ia diamankan dari Pajak Lama, Jalan Rajamin Purba Kel. Perdagangan. "Tersangka mengakui perbuatannya," pungkas Rachmad.
Selanjutnya Polisi menginterogasi tersangka TS perihal sejumlah barang bukti yang diambilnya dari rumah korban. Barang bukti itu yakni, satu unit sepedamotor Honda Beat, handphone dan 2 BPKB serta ATM.
"Sepeda motor itu disimpan tersangka tidak jauh dari tempat tinggalnya. Kemudian tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya," ujar kasat reskrim.(joe)
Sumber : humas polres simalungun