Legislator PPP Sulsel Andi Nurhidayati saat Sosialisasi Perda No 2/2017 tentang wajib belajar Pendidikan menengah (Foto Istimewa)
Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Anggota DPRD Sulsel Fraksi PPP, Andi Nurhidayati Zainuddin menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sabtu (1/5/2021).
Kegiatan sosialiassi yang dihadiri ratusan penyuluh agama dan guru dari berbagai sekolah mengundang Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Soppeng, Nur Alim dan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Soppeng, H. Andi Muhammad Darwis dan dimoderatori Ridwan Majid (ASN).
"Kehadiran perda ini merupakan salah satu usaha pemerintah agar generasi muda kita mendapatkan pendidikan yang layak, minimal harus menamatkan sekolah hingga SMA sederajat," ujar Andi Nurhidayati.
Andi Etti sapaannya mengungkapkan, kehadiran penyuluh agama sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat sebagai aktor sosial sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan.
"Pada kesempatan ini sengaja Kami mengundang penyuluh agama untuk hadir agar perda ini nantinya dapat disebarluaskan kepada masyarakat. Harapan Kami dalam kegiatan kepenyuluhannya, persoalan pendidikan menjadi poin penting yang disampaikan kepada masyarakat," jelas Waki Ketua Komisi B DPRD Sulsel.
"Perda wajib belajar pendidikan menengah merupakan usaha dalam rangka meningkatkan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan minimal sampai pada jenjang pendidikan menengah," tegas Ketua IGI Kabupaten Soppeng, Nur Alim. (Red/Rhm).