Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Tak layak institusi peradilan mendudukkan dirinya sebagai penguasa tertinggi dipersidangan, jika ia sendiri tak berani menetapkan Menkopolhukkam Prof Mahfud MD sebagai orang yang terlibat dalam kasus kerumunan di Bandara Sutta*
Sejak awal sebelum.HRS tiba ditanah air, Menkopolhukkam Prof Mahfud MD adalah salah satu pejabat negara yang membolehkan penjemputan para fans HRS di Bandara Sutta
Dikaitkan, klausul sebab akibat, maka peristiwa di Petamburan maupun Megamendung tidak bisa dilepaskan dengan pembolehan ini
Menkopolhukkam justru jadi pemicu peristiwa kerumunan dimana mana
Ini orang yang harus ikut _didulukan_dalam pembahasan maupun solusi penetapan hukum
Tidak ada pilih pilih, tidak ada ewuh pakewuh, justru Mahfud MD yang seharusnya jadi contoh tauladan harus diproses sebagaimana mestinya
Kalau tidak, malulah para penegak hukum !
Jadi tidak perlu repot repot, tidak usah bertele tele dan tidak patut diputar belitkan, jika tidak mau dibilang rekayasa
Sesungguhnya kegaduhan atau keributan, sering diawali oleh sistim, aturan atau tata cara yang dikeluarkan.oleh aparat penegak hukum, baik proses, prosedur, materi maupun waktu / jadwal persidangan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk tidak ditanganinya kasus kasus kerumunan lainya yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan lain lain
Jadi jika semua pihak dan fungsi konsisten dan komitmen terhadap sumpahnya, selesailah sudah proses persidangan ini, dengan kata lain tidak perlu *_hukum dipolitisir_*
Pembahasan, keputusan atau penetapan para hakim / jaksa yang salah berakibat merepotkan kepolisian juga
Karena akibat kesalahan itulah yang menimbulkan reaksi balik dari masyarakat, yang pada endingnya masyarakat akan berhadapan dengan pihak kepolisian
Disinilah pada gilirannya polisi yang kena getahnya, kena cepretanya
Dan sebagai manusia biasa, polisi bisa saja lapar, haus, tersinggung, marah, yang ujung ujungnya polisi dianggap penghalang / tameng yang membendung ketidak puasan masyarakat
Oleh karenanya, kembali kepada kasus HRS dkk, hadirkan juga Menkopolhukkam Mahfud MD untuk mempertanggung jawabkan pembolehanya
Tempatkan diskresi hukum pada tempat yang tepat !
(Jakarta, 16 Mei 2020, Sugengwaras)