Hentikan Kriminalisasi HRS Atau Siapapun
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Hentikan Kriminalisasi HRS Atau Siapapun

    Kabartujuhsatu
    Senin, 17 Mei 2021, Mei 17, 2021 WIB Last Updated 2021-05-18T06:55:11Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Tak layak institusi peradilan mendudukkan dirinya sebagai penguasa tertinggi dipersidangan, jika ia sendiri tak berani menetapkan Menkopolhukkam Prof Mahfud MD sebagai orang yang terlibat dalam kasus kerumunan di Bandara Sutta*

    Sejak awal sebelum.HRS tiba ditanah air, Menkopolhukkam Prof Mahfud MD adalah salah satu pejabat negara yang membolehkan penjemputan para fans HRS di Bandara Sutta

    Dikaitkan, klausul sebab akibat, maka peristiwa di Petamburan maupun Megamendung tidak bisa dilepaskan dengan pembolehan ini

    Menkopolhukkam justru jadi pemicu peristiwa kerumunan dimana mana

    Ini orang yang harus ikut _didulukan_dalam pembahasan maupun solusi penetapan hukum

    Tidak ada pilih pilih, tidak ada ewuh pakewuh, justru Mahfud MD yang seharusnya jadi contoh tauladan harus diproses sebagaimana mestinya

    Kalau tidak, malulah para penegak hukum !

    Jadi tidak perlu repot repot, tidak usah bertele tele dan tidak patut diputar belitkan, jika tidak mau dibilang rekayasa

    Sesungguhnya kegaduhan atau keributan, sering diawali oleh sistim, aturan atau tata cara yang dikeluarkan.oleh aparat penegak hukum, baik proses, prosedur, materi maupun waktu / jadwal persidangan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk tidak ditanganinya kasus kasus kerumunan lainya yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan lain lain

    Jadi jika semua pihak dan fungsi konsisten dan komitmen terhadap sumpahnya, selesailah sudah proses persidangan ini, dengan kata lain tidak perlu *_hukum dipolitisir_*

    Pembahasan, keputusan atau penetapan para hakim / jaksa yang salah berakibat merepotkan kepolisian juga

    Karena akibat kesalahan itulah yang menimbulkan reaksi balik dari masyarakat, yang pada endingnya masyarakat akan berhadapan dengan pihak kepolisian

    Disinilah pada gilirannya polisi yang kena getahnya, kena cepretanya

    Dan sebagai manusia biasa, polisi bisa saja lapar, haus, tersinggung, marah, yang ujung ujungnya polisi dianggap penghalang / tameng yang membendung ketidak puasan masyarakat

    Oleh karenanya, kembali kepada kasus HRS dkk, hadirkan juga Menkopolhukkam Mahfud MD untuk mempertanggung jawabkan pembolehanya

    Tempatkan diskresi hukum pada tempat yang tepat !

    (Jakarta, 16 Mei 2020, Sugengwaras)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini