Tindakan Semena Mena PLN Medan Kota Berujung Ke Pengadilan Negeri Medan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tindakan Semena Mena PLN Medan Kota Berujung Ke Pengadilan Negeri Medan

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 30 Mei 2021, Mei 30, 2021 WIB Last Updated 2021-05-30T15:36:14Z
    masukkan script iklan disini
    Illustrasi PLN 

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
    Sidang gugatan sengketa antara konsumen Toh Ho Seng dengan PT PLN (Persero) Up3 Medan Jalan Listrik No 8 Medan , Sumatera Utara dengan nomor 021/Arbitrase/2021/BPSK Medanpada tanggal 08 April 2021 akhirnya dimenangkan oleh Konsumen Toh Ho Seng.

    Dimana diberitakan sebelumnya bahwa, Sengketa Konsumen dengan PT. PLN Rayon Medan Kota semakin memanas. Pasalnya, Warga atau konsumen yang merasa keberatan dan menggugat PT. PLN Medan Kota atas tindakan petugas Penertiban Pemakai Tenga Listrik (P2TL) Rayon Medan Kota yang dibawah kepemimpinan Oktavo Naibaho, di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BKPSK), Kota Medan, Sumatera Utara.

    Tindakan P2TL yang dinilai dengan sepihak itu, diduga tidak sesuai prosedural karena ditemukan adanya kejanggalan atas temuan Pihaknya masih dengan dugaan, sudah menindak dan memberi sanksi denda terhadap konsumen.

    Konsumen yang merasa keberatan itu, menggugat PT. PLN Rayon Medan Kota melalui UPT Perlindungan Konsumen yang disidang di BPSK Kota Medan, Sumatera Utara.

    Jadwal persidangan tepatnya pada Kamis, tanggal 18 Maret 2021 yang lalu pukul 10.00 WIB, karena antrian sidang dan menunggu hadir tergugat, sehingga sidang dimulai sekira 12.30 WIB. Namun tergugat tidak hadir.

    Ruangan sidang BPSK saat penggugat menunggu Sidangpun ditunda seminggu kedepan, setelah dalil penggugat menyampaikan dan didengar oleh Ketua Hakim, 2 Anggota Hakim dan panitera.

    Sengketa ini terjadi lantaran Petugas P2TL PT. PLN Rayon Medan Kota membongkar Meteran Listrik karena sudah berlubang, dan P2TL beralasan menduga konsumen Ada niat memperlambat piringan Meteran kwh sehingga tagihan rendah, padahal tidak demikian.

    "Alasan mereka hanya Lubang Kecil itu, kami pun heran dan tidak paham, dan menyuruh bayar denda sekian puluh juta, kalau tidak mau dicopot atau dibongkar Meteranya." Beber Konsumen di ruang tunggu sidang BPSK, Kamis, 18 Maret 2021.

    Padahal, tagihan Listrik sejak menempati rumah tersebut tetap nominalnya, palingan naik sedikit ata'u turun sedikit. 

    "Tagihan Listrik kami, kadang turun sedikit, naik nya terus menerus tiap tahunnya, kamipun tidak menghuni rumahnya, sesekali saja saudara saya nginap, AC Ada tapi jarang hiduplah." Sebutnya.

    Akan tetapi, tagihan Listriknya selama 5 tahunan naik tiap bulan atau dalam setahun.

    Saat menunggu sidang, "Kami tidak Ada lakukan kekgituanlah, tingginya tempat Meteran itu lebih 2 meter, kami sangat keberatan tindakan P2TL itu, apa lagi kami dikenakan sanksi denda 21 jutaan lebih, itu bukan kecil uangnya, apa lagi dipandemi covid-19 ini." Ujar konsumen.

    Ia juga menambahkan, petugas pencatat Meteran dan oknum P2TL sempat memanfaatkan kesempatan itu, dengan memeras kami, minta dibayar 5 juta kalau tidak dicopot Meteranya, dan mau tidak mau tetap membayar 5 juta sesuai permintaan mereka, pada Selasa, (26/01/2021).


    Kemudian, konsumen yang tidak terima, dan melaporkan kejadian itu di Polsek Medan Timur, oknum pun ditangkap, beberapa orang lainnya dalam pencarian. Namun, berakhir dengan berdamai dan uang 5 juta dikembalikan oleh oknum.

    "Kami diperas pak, kalau tidak kami kasih uang 5 juta, meteran kami di copot atau dibongkar, dengan berat hati kami ikuti, tapi kejadian itu, kami langsung melapor, dan oknum ditangkap. Itu pun kami sudah berdamai." Jelasnya.

    Setelah beberapa hari kemudian oknum pencatat meteran tadi keluar dari tahanan, petugas P2TL mengecek ke lokasi, dan melihat ada lubang kecil, lalu meteran di copot atau dibongkar oleh mereka.

    "Aneh saja, setelah kami berdamai dan mengembalikan uang 5 juta nya, beberapa hari kemudia petugas P2TL datang dan mencopot atau membong mareteran listriknya. Tindakan itu, menurut kami tidak dilengkapi dengan surat resmi dan tidak diuji dulu dugaan mereka itu, malah main hakim sendiri." Ungkapnya.

    Menurut penjelasan, manager PT. PLN Oktavo Pri Wakti Naibaho yang di dampingi supervisernya, pada hari Jumat (29/01/2021) pukul 12.18 WIB, dikantor TP. PLN Rayon Medan Kota Lubang tersebut dianggap merupakan tindakan kecurangan. 

    Kepada seluruh Masyarakat, agar waspada dan sering mengecek Meteranya, karena rawan dengan modus pemerasan oleh oknum Pihak PLN.

    Seperti kejadiannya, ntah siapa yang melakukan berlubang nya meteran itu, dan dikenakan sanksi denda puluhan juta rupiah.

    Sesuai hasil putusan di BPSK medan pihak penggugat dalam hal ini konsumen dimenangkan dengan menerima pengaduan konsumen.membebaskan konsumendari tagihan susulan sebesar Rp 21.451.420 dan menghukum pelaku usaha untuk memasang kembali KWH meter dan aliran listrik konsumen.

    Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada negara dan pihak konsumen telah mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri kls IA khusus pada tanggal 27 mei 2021. (Leodepari).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini