Ini Pesan Bupati Soppeng Saat Buka Secara Resmi Forum Gabungan SKPD Penyusunan Renstra SKPD Tahun 2021-2026
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ini Pesan Bupati Soppeng Saat Buka Secara Resmi Forum Gabungan SKPD Penyusunan Renstra SKPD Tahun 2021-2026

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 20 Mei 2021, Mei 20, 2021 WIB Last Updated 2021-05-20T08:29:49Z
    masukkan script iklan disini

    Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak saat memberikan sambutan (Foto Istimewa).

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak membuka secara resmi Forum Gabungan SKPD kabupaten Soppeng dalam rangka penyusunan Renstra SKPD Tahun 2021-2026 yang di langsungkan di
    Ruang Rapat Kantor Gabungan Dinas SKPD Kabupaten Soppeng, Kamis 20/5/2021.


    Selain Bupati Soppeng juga dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng Ir.Lutfi Halide,MP,  Pimpinan DPRD Soppeng  bersama Anggota DPRD Soppeng, Sekkab Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si, Para Staf Ahli, Asisten pimpinan SKPD ,Camat serta para undangan lainnya.



    Bupati H.A.Kaswadi dalam sambutannya mengatakan, "Forum perangkat daerah yang kita laksanakan hari ini, Merupakan amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa rancangan awal restra perangkat daerah dibahas bersama pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan, ujarnya.


    "Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, kata Bupati Soppeng yakni Rancangan awal RPJMD 2021-2026 digunakan sebagai acuan perumusan tujuan dan sasaran, program ,kegiatan , sub kegiatan, indikator kinerja dan pagu indikatif dalam rancangan renstra SKPD tahun 2021-2026.


    "Tujuan dan sasaran SKPD diharapkan dapat memecahkan isu isu dan permasalahan pembangunan yang dihadapi serta dapat menjawab berbagai isu isu strategis terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.


    "Setiap perangkat daerah harus memahami visi misi pemerintah daerah yaitu " Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera".


    "Misi yang akan dijalankan untuk mewujudkan visi tersebut dirumuskan dalam sejumlah upaya umum yaitu memantapkan penyelenggaraan pelayanan dasar, memantapkan perwujudan kesejahteraan masyarakat, memantapkan pencapaian daya saing daerah, memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik, memantapkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.


    "Visi misi tersebut masih sangat makro dan belum operasional, sehingga harus diturunkan atau dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, sampai dengan program prioritas.


    "Hal ini tentu bukan pekerjaan mudah perlu sinergi, kolaborasi, diskusi , serta proses panjang lainnya yang harus kita lalui, termasuk agenda pada hari ini yaitu konsultasi publik rancangan awal RPJMD.


    Dalam rangka penyusunan Renstra perangkat daerah tahun 2021-2026, Bupati Soppeng mengharapkan kepada  seluruh SKPD agar dapat menjabarkan visi dan misi kabupaten Soppeng dengan sebaik-baiknya, dengan cara  menyusun tujuan dan sasaran SKPD, program prioritas beserta indikator kinerjanya yang terukur dan tersedia datanya yang relevan dan terkait langsung dengan pencapaian visi misi serta dalam rangka penyelesaian permasalahan daerah seperti kemiskinan rendahnya IPM, pertumbuhan ekonomi, dan permasalahan lainnya.


    "Setelah pelaksanaan forum ini agar setiap SKPD menyempurnakan rancangan awal Renstra perangkat daerah berdasarkan berita acara kesepakatan forum dan segera mengajukan ke  Bappelitbangda untuk diverifikasi.



    Sementara itu Kepala Bappelibangda Dra. Hj.A.Nurlina,MM dalam kesempatan tersebut mengatakan "Penyusunan Renstra SKPD dilaksanakan satu kali dalam lima tahun 

    .


    "Sebagaimana amanat dari peraturan Mendagri  no 86 tahun  2017  pasal 59 ayat ( 1) bahwa rancangan awal Renstra perangkat daerah di bahas dengan pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah  untuk memperoleh saran dan pertimbangan.


    Pasal 59 ayat (2 )bahwa rancangan awal Renstra perangkat daerah disempurnakan berdasarkan hasil forum perangkat daerah atau lintas daerah sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.


    "Pasal tersebut dikuatkan dalam bagian ke enam tata cara penyusunan Renstra perangkat daerah pasal 112 dan pasal 117 yang memuat mekanisme pelaksanaan  forum gabungan tersebut.  Betapa pentingnya kegiatan forum SKPD untuk  penyusunan renstra sebagaimana kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini, pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini