Jakarta, Kabartujuhsatu.news, – Presiden Jokowi secara tersirat menolak pemecatan 75 karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Jokowi ada cara lain agar mereka tidak dipecat yakni dengan melalui pendidikan kedinasan.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi dalam pernyatannya lewat kanal YouTUbe Setkab, Senin (17/5/2021).
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujarnya.
Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK. Dalam pertimbangannya MK menyebut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” imbuh Presiden Jokowi. (Red/Syarif).