Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cabenge Kembali di Sorot
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cabenge Kembali di Sorot

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 01 Mei 2021, Mei 01, 2021 WIB Last Updated 2021-05-02T02:02:58Z
    masukkan script iklan disini

    Pasar Cabenge kabupaten Soppeng Sulsel (Foto Istimewa)

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Dugaan korupsi pasar Cabenge kabupaten Soppeng kembali di sorot oleh Lak-Ham Indonesia pimpinan Arham MS dilansir dari Jurnalnews.net, Minggu (2/4/2021).


    Menurutnya Kasus pasar Cabenge yang dia ketahui sedang dalam penanganan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan sejak tahun 2019 namun hingga saat ini belum ada penanganan.


    Katanya "Kasus Pasar Cabenge ini merupakan salah satu kasus di Soppeng yang diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaannya dan oleh publik menilai penanganannya mandek sehingga dirinya meminta Kejati Sulsel melanjutkan serta memberikan kejelasan hukum," imbuhnya.


    Diakuinya bahwa pihaknya telah mendapatkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat perihal penanganan kasus Pasar Cabenge yang sampai saat ini belum ada kejelasan hukum dari pihak institusi penindakan hukum tindak pidana korupsi. Kata Aktivis HAM ini.


    Dia menuturkan bahwa pihaknya telah melihat dan mempelajari data serta dokumen pembangunan proyek pasar Cabenge berupa perjanjian kerja sama tahun 2003, 2011 dan lainnya.


    Dikatakannya"Dari data tersebut berdasarkan dokumen yang ada di proyek itu telah menelan anggaran miliaran sehingga hal ini patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,"  katanya.


    Ada 4 item pekerjaan di dalam dokumen tersebut yang menurutnya ada 3 item yang diduga tidak diselesaikan pembangunannya.


    Dirinya berharap agar kasus-kasus dugaan tipikor yang ada di Soppeng dapat dituntaskan guna mewujudkan Soppeng wilayah bebas Korupsi, imbuh Arham MS pimpinan Lak-Ham Indonesia.


    "Kami senantiasa terus melakukan monitoring dan pelaporan atas informasi yang kami terima dari masyarakat. Khusus proyek pasar Cabenge, tidak menutup kemungkinan kami minta atensi KPK RI" tegasnya dilansir dari Jurnalnews.net.


    Diketahui telah diberitakan pada sejumlah media bahwa Kejaksaan telah mengusut kasus pembangunan Pasar Cabenge di Soppeng yang diindikasikan bahwa ada penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi sesuai dengan audit BPK.


    Pasar yang dikerjakan oleh PT PGA sebagai pelaksana tahun 2003 telah menerima dana pembangunan sebesar Rp 8 miliar lebih dari Pemkab Soppeng tanpa melalui proses tender dilansir dari Jurnalnews.net (2/4).


    Selain itu terjadi pengalihan pengelolaan Pasar Cabenge oleh Pemkab Soppeng pada tahun 2016  lalu.


    Sementara itu Direktur ACC Sulawesi Selatan Abdul Mutalib mengatakan, "Kasus ini harus menjadi perhatian Kejati. Sebab kerugian negara sangat jelas berdasarkan audit BPK," katanya dilansir dari Tribun. (Masboy).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini