Kabartujuhsatu.news,- Satgas Pamtas RI-RDTL Untuk kesekian kalinya kembali terima penyerahan senjata api jenis senapan tumbuk oleh seorang warga di Desa Satap Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU, NTT. Selasa (04/05).
Bermula dari kegiatan kesehatan keliling dan Sosialisasi Covid-19 yang dilakukan oleh anggota Mako Satgas RI-RDTL Yonarmed 6 di Desa Satap kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU, dari kegiatan tersebut didapat Informasi tentang kepemilikan senjata api berjenis senapan tumbuk oleh salah seorang warga berinisial V (55).
Dari informasi tersebut pada hari selasa (04/05) Pasiter Satgas Kapten Arm Anak Agung Wardana melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan cara melakukan komunikasi secara intens dan pemahaman terhadap bapak V (55).
Setelah diberikan edukasi pemahaman hukum bapak V (55) tersebut dengan secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata yang dimilikinya kepada Kapten Arm. Anak Agung Wardana untuk selanjutnya diamankan di Mako Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad.
Diketahui bahwa senjata tersebut merupakan senjata api bekas eks milisi Timor Leste yang sudah lama disimpan dibawah tempat tidur dan dibungkus kain karena tidak digunakan lagi.
Saat ini senjata api tersebut telah diamankan digudang senjata Mako Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad dalam keadaan aman.
"Terus berikan edukasi hukum mengenai kepemilikan senjata dan bahan peledak kepada masyarakat agar timbul kesadaran dari diri masyarakat sendiri untuk berani menyerahkan senjata atau bahan peledak yang masyarakat miliki kepada anggota satgas, terimakasih kepada Pasiter yang sudah berhasil menggalang masyarakat untuk menyerahkan senjatanya dengan sukarela" tutur Letkol Arm Andang Radianto, S.A.P., selaku Dansatgas Yonarmed 6/3 Kostrad