Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Dengan melihat fenomena yang terjadi akhir-akhir ini di Negara Republik Indonesia, yang selalu membahas tentang permasalahan yang terjadi di Negara lain khususnya permasalahan yang terjadi saat ini oleh dan antara ISRAEL dengan PALESTINA, dimana banyak anak bangsa yang memberikan analisa-analisa dan pandangan yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia harus mengambil sikap terhadap permasalahan kedua negara tersebut.
Sementara permasalahan yang terjadi di Negara Indonesia, secara khusus tentang kondisi di Papua, yang telah banyak menelan korban dan yang lebih mencengangkan seorang aparatur negara berpangkat Brigjend, telah meninggal dan diduga sebagai akibat ulah separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kenapa hal ini terjadi ?
Menurut hemat penulis hal ini terjadi adalah oleh karena anak bangsa sudah kurang memahami tentang pengimplementasian sila-sila Pancasila dengan baik, sehingga mengakibatkan kurangnya rasa cinta sebahagian rakyat Indonesia terhadap kondisi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Padalah telah tertuang dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”
Demikian juga halnya dalam Pasal 9 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara “mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraan; Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan Pengabdian sesuai dengan profesi.
Pada jaman ORDE BARU, ketika Pendidikan Moral Pancasila (PMP) mulai diajarkan di sekolah-sekolah formal, gagasan tentang pembudayaan Pancasila dikalangan pegawai pemerintahan juga menjadi perhatian penting, dimana dalam setiap pidato kenegaraan, bapak Soeharto kerap mengingatkan pegawai negeri untuk mulai mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan untuk dapat melaksanakan hal tersebut, pada tanggal 21 Maret 1978 MPR mengeluarkan penetapan Nomor II Tahun 1978 tentang panduan pembudayaan ideologi Pancasila dengan nama PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (P4) yang merupakan sebuah “instruksi dan aturan tingkah laku bagi kehidupan sosial dan politik seluruh warga negara Indonesia, khususnya pegawai negeri, segenap institusi pemerintahan, dan organisasi masyarakat.”.
Program P4 ini wajib diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan anggota ABRI (TNI dan POLRI) serta diinstruksikan agar mendalami UUD 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), sehingga apabila hal ini telah dipahami dengan baik, maka kemungkinan besar tidak akan ada anggota ABRI (TNI dan POLRI) yang melakukan tindakan desersi dan pegawai negeri akan bekerja demi untuk kemajuan NKRI dan dalam perkembangannya tentang penyeragaman Ideologi Pancasila, peserta penataran P4 semakin diperluas dengan mengikut sertakan orang-orang partai, ulama, karyawan, pengusaha, pelajar, artis, jurnalis, dan seterusnya.
Namun sangat disayangkan, pasca jatuhnya Rezim ORDE BARU, program P4 ini dicabut ORDE REFORMASI dengan alasan, bahwa program P4 sebagai program doktrin dari Pemerintah ORDE BARU tanpa mempertimbangkan aspek positifnya, dimana apabila kita perhatikan saat ini sebagai akibat dihapuskannya program P4 ini, telah mengakibatkan dan menjadikan generasi muda saat ini menjadi generasi yg tidak bermodal dan tidak beretika.
Bahwa pemerintahan saat ini membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang diharapkan dapat membuat panduan atau pedoman sebagai dokumen resmi dalam memahami dan mempedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Akan tetapi kinerja dari UKP-PIP ini belum terlihat dan belum menyentuh seluruh rakyat Indonesia.
Untuk menyadarkan rakyat Indonesia akan hak dan kewajibannya sebagaimana dimanatkan dalam Pancasila khusunya tentang bela negara, sebaiknya Presiden Repblik Indonesia melalui Menteri terkait memberikan sosialisai dan atau seminar yang sehubungan dengan pengimplementasi Pancasila serta hak dan kewajiban warga negara dan secara khusus tentang bela negara.
Bahwa apabila memungkinkan, pemerintah menciptakan satu mata pelajaran tentang BELA NEGARA, yang diajarkan pada semester akhir sejak tangkat SLTP hingga PERGURUAN TINGGI, sehingga diharapkan setiap warga negara telah memahami dan dapat mengimplementasikan kewajibannya dalam BELA NEGARA, sehingga seluruh warga negara dapat memberikan pemikiran-pemikiran positif dan solusi apabila ada pihak-pihak yang mengganggu keutuhan NKRI baik itu gangguan dari dalam maupun dari luar dan tidak lagi memikirkan dan atau mengurusin permasalahan negara lain. Jadilah warga negara yang baik dan bertanggung jawab terhadap keutuhan NKRI.
Salam NKRI
Salam PANCASILA
Penulis : WETMEN SINAGA,.SE,.SH,.MH adalah DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA JAKARTA