Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Dalam urusan organisasi termasuk partai politik maka sekretaris jenderal tidak boleh melangkahi kewenangan ketua umum partai. Apalagi sampai mengeluarkan ketua umum dari partai. Hal ini disampaikan oleh Muhajir.S.kep.Ners.MMR selaku ketua penyelamat Partai UKM kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/5).
"Melangkahi kebijakan atau kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum sekjen kepada ketum Partai UKM tidak boleh terjadi, sebab itu jelas melanggar AD/ART, "tegas Muhajir.
Di sisi lain Jalaluddin Tapaul Jahidin sekretaris penyelamat Partai UKM menyayangkan sikap konyol oknum sekjen tersebut. "Tetap kita loyal kepada ketum Partai UKM yang sah yaitu Bustan Pinrang. Abaikan oknum yang berlaku semena-mena terhadap ketum karena nantinya akan tergilas oleh perilakunya sendiri, "jelas Jalal.
Untuk diketahui bahwa di dalam mencari dewan pembina maka sekjen harus konsultasi kepada ketua umum serta harus disetujui. Itu adalah hal yang berlaku di seluruh organisasi termasuk partai politik.
Laporan: JL/SW