Sunggal (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pria inisial KA (25) dan RT (26) masing-masing warga Perumnas Helvetia Medan dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone di Jl. Kemuning Raya Perumnas Helvetia pada Senin (12/05) sekira pukul 17.00 wib.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Rabu (19/05) di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan keduanya di seputaran lokasi yang diduga menunggu pembeli narkoba.
Tidak mau ketinggalan, selanjutnya team yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu I. Sofie, SH langsung meluncur ke lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.
Benar saja, sewaktu tiba di lokasi, team berhasil menemukan keduanya sehingga langsung didekati, namun KA berupaya menyimpan sabu yang dipegangnya dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam mulutnya, namun tindakan tersebut diketahui petugas dan berhasil mengamankan sabu tersebut, tambah Kanit.
"Keduanya telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara", tutup Kanit mengakhiri.
(Leodepari)