Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2O2I Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada aparatur negara , Pensiunan, Penerima pensiun, tanggal 28 April 2021, maka pemerintah daerah kabupaten soppeng akan membayarkan THR ASN pada hari senin bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Mei.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKPD Drs.H. Dipa,M.Si melalui rilis tertulisnya, Sabtu 1 Mei 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Soppeng mengungkapkan, "Bapak bupati berharap bahwa dengan dibayarkannya THR yang bersamaan dengan gaji bulan mei akan memberikan dampak pada perputaran ekonomi di kabupaten soppeng, beber H.Dipa.
Dikatakannya, "Ini juga sangat membantu maayarakat ditengah pandemic covid 19. Tambahnya.
Dipa menjelaskan," BPKPD Kabupaten Soppeng telah menyiapkan dana untuk membayar THR dan gaji bulan Mei sebesar 47 milyar lebih.
*Disamping ASN, pembayaran THR juga diperuntukkan untuk Anggota DPRD dan pejabat negara, pungkasnya. (Red).