Pencurian Alkes di Gudang RSUD, 7 Tersangka Ada Oknum PNS dan Security
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pencurian Alkes di Gudang RSUD, 7 Tersangka Ada Oknum PNS dan Security

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 19 Mei 2021, Mei 19, 2021 WIB Last Updated 2021-05-19T16:51:51Z
    masukkan script iklan disini

    Para tersangka saat digelandang reskrim polres Lebak Polda Banten (Foto Istimewa).

    Lebak (Banten), Kabartujuhsatu.news,- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan Alat-alat Kesehatan di Gudang RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak.( Selasa,18/5/2021).


    "Tindak Pidana Pencurian ini diketahui Pelapor Saudara M. Zulkarnaen sebagai Kepala Gudang ketika mengecek data barang masuk dan keluar Gudang RSUD Adjidarmo, dan ditemukan adanya perbedaan jumlah barang- barang berupa alat-alat kesehatan seperti cairan infus, Handcone, jarum suntik dll yang berkurang, kemudian Pelaku melaporkan ke Polres Lebak dan dilakukan penyelidikan" ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono,S.IK,MH.


    Iptu Indik mengatakan, "Pelaku ada Tujuh orang dengan peran masing- masing yakni :


    1. Tersagka inisial S, Karyawan RSUD, Perannya masuk ke dalam gudang dengan mencokel jendela kemudian mengambil barang dari hasil tersebut mendapatkan bagian sebanyak 6 juta rupiah.


    2. Tersangka Inisila J , Security perannya mengawasi gudang dan mengangkat barang curian 450 ribu.


    3. Inisial T, Karyawan Mengawasi dari luar dan membawa ke mobil 5.500.000.


    4. Tersangka RJ, Security RSUD, Perannya Mengawasi sekitar gudang dan mengangkut ke mobil dan mendapatkan bagian sebesar Rp.2.300.000,-


    5. Tersangka AW, Karyawan, Perannya mengangkut barang hasil curian dan menyediakan kendaraan mendapatkan bagian uang Rp 3.800.000,-


    6. Tersangka Inisial SU, Karyawan cleaning Servis peran mengangkut barang ke Mobil dan mendapatkan bagian Rp. 900.000,-


    7.Tersangka inisial I ,PNS, Perannya mengangkut kedalam mobil kemudian menghubungi SDR A setelah ada hasil pencurian dan mendapatkan bagian sebesar Rp 6.450.000,-, Akibat Kejadian tersebut RSUD Adjidarmo mengalami kerugian sebesar Rp 85.038.000,- sesuai hasil audit sementara RSUD Adjidarmo Rangkasbitung" Jelas indik.



    "Dari hasil Penyelidikan Kepolisian ada 5 kejadian yaitu Pada tanggal 16 April 2021, 18 April 2021, 28 april 2021, 2 Mei 2021, 6 Mei 2021. Sebut Iptu indik.


    "Cara menjual atau memasarkan tersangka inisial A dengan cara memposting di medsos dan melakukan transaksi di daerah Tanggerang, Untuk Penadah masih dalam pendalaman dan Penyelidikan" beber indik.


    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 ( tujuh) Tahun penjara" Tegasnya.


    (Syarif).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini