PRESS RELEASE HIMBAUAN KEPADA SEGENAP MEDIA DAN CHANNEL SOSIAL MEDIA UNTUK MENGABARKAN PROSES GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP DPR RI DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA NOMOR : 265/PDT.G/2021/PN.JKT.PST Dan NOMOR : 266 PDT.G/2021 PN.JKT.PST, Jumat (21/5/2021)
Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Sehubungan dengan telah didaftarkannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Juncto Perbuatan Tercela Presiden Negara Republik Indonesia dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif (Perbuatan Tercela) Oleh Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah diregisterasi dalam perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 April 2021.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Gugatan yang telah dilayangkan secara substansi adalah Gugatan yang dilakukan Rakyat kepada Penguasa, baik dalam statusnya Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan dan Kekuasaan Legislatif (DPR RI) yang memiliki kewenangan melakukan Kontrol terhadap kekuasaan Eksekutif (Presiden).
2. Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum berupa tidak dilaksanakannya fungsi DPR RI sehubungan dengan adanya Perbuatan Tercela Presiden Republik Indonesia, yaitu :
1. Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional
Perbuatan Tercela Presiden tersebut di bawa kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapatkan putusan tetap bahwa presiden terbukti melakukan Perbuatan Tercela.
Atas putusan tetap tersebut dapat di bawa kedalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, guna dilakukan pemberhentian selaku Presiden Negara Republik Indonesia, karena terbukti melakukan Perbuatan Tercela, sebagaimana yang dimaksudkan dalam ajaran Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif.
4. Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Presiden Joko Widodo, disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum : Penegakkan Hukum Carut-Marut; Perekonomian Carut-Marut; Serangkaian Pembohongan Publik. Melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak atau tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia ini. Membuat gaduh (sesama anak bangsa dipotensikan bertikai) di negeri ini.
5. Bahwa Media sebagai salah satu pilar Kontrol Kekuasaan, memiliki tanggung jawab mulia untuk mengabarkan serangkaian proses dan substansi dalam perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, agar diketahui oleh seluruh Rakyar Indonesia karena materi muatan dalam perkara a quo sangat berkorelasi dengan realitas kebangsaan dan masa depan bangsa Indonesia.
6. Bahwa oleh dan karenanya, kami menghimbau kepada rekan-rekan media dan pengelola channel media sosial untuk mengabarkan perkembangan proses persidangan perkara Nomor :
265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst , termasuk tetapi tidak terbatas kepada :
A. MEDIA TV NASIONAL
1. TVRI
2. TV One
3. antv.
4. Global TV.
5. Indosiar.
6. MetroTV.
7. MNCTV.
8. RCTI.
9. SCTV.
10. Trans TV.
11. Dll.
B. MEDIA ONLINE
1. Tribunnews.com
2. Detik.com
3. Kompas.com
4. Liputan6.com
5. Merdeka.com
6. Kapanlagi.com
7. Okezone.com
8. Tempo.co
9. Viva.co.id
10. Mediaumat.com
11. Suara.com
12. JPNN.com
13. Sindonews.com
14. Jawapos.com
15. Kabartujuhsatu.news
CHANNEL YOUTUBE
1. Refli Harun Channel
2. Hersubeno Point Channel
3. Said Didu Channel
4. Mimbartube Channel
5. Rahma Sarita Channel
6. Bang Edy Channel
7. Neno Warisman Channel
8. Dll
7. Bahwa kami dari TPUA berkomitmen menyiapkan Nara Sumber yang berkompeten untuk membahas perkara dimaksud, baik dalam rangka menjadi rujukan informasi untuk materi pemberitaan, Nara Sumber Diskusi, Talk Show, Ulasan Berita, wawancara langsung, tele conference, dan berbagai kebutuhan produk jurnalistik lainnya.
Selanjutnya, dapat kami informasikan bahwa perkara Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst agenda sidang kedua akan dilaksanakan pada Senin, tanggal 24 Mei 2021. Adapun perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst agenda sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa, tanggal 25 Mei 2021.
Demikian Press Release disampaikan, terima kasih.
Jakarta, 21 Mei 2021.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
Azam Khan, S.H.
Humas
Hp. 08123242274
Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Advokat
Hp. 081290774763
Mengetahui,
Prof Dr H. Eggi Sudjana Mastal, SH, MSi
Ketua Umum
Damai Hari Lubis, SH, MH* Sekretaris Jenderal
Sumeber Sw