Tersangka pengedar uang palsu (upal), didampingi petugas saat di Mapolsek Sunggal - Polrestabes Medan (Foto Istimewa)
Sunggal (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Seorang pria inisial V (34) warga Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan, terpaksa harus meringkuk didalam sel Mapolsek Sunggal. Pasalnya, pelaku inisial V, nekat mengedarkan uang kertas pecahan Rp 20.000,- yang diduga adalah uang rupiah palsu. Sabtu (22/05) sore, sekira Pukul 16.00 wib.
Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SE,MM didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal pada Kamis (27/05/2021) sore, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personil Polsek Sunggal.
Selanjutnya, pada saat petugas melintas di Jl. Bunga Raya Kel. Asam Kumbang, terlihat banyaknya warga yang tengah berkumpul disalah satu warung, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas. Saat diperiksa, ternya petugas melihat ada seorang pria inisial V telah ditangkap dan diamankan oleh massa, lantaran diduga melakukan peredaran uang palsu, sehingga untuk mengamankan situasi, personil Polsek Sunggal langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sunggal.
Dilanjutkan Kanit lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, saksi beserta barang berupa uang kertas pecahan Rp 20.000-, yang diduga adalah palsu, yang digunakan tersangka untuk membeli rokok di warung korban S. Sitompul (32) di Jl. Bunga Raya dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio soul BK 3169 XI yang dipakai oleh tersangka, telah disita dan diamankan di Mapolsek Sunggal.
Diungkapkan Kanit, kejadian tersebut berawal dari kedatangan tersangka pada Jumat (21/05) ke warung korban untuk membeli rokok, yang mana setelah tersangka pergi, korban menyadari bahwa uang yang diserahkan tersangka adalah uang palsu. Selanjutnya, keesokan harinya, tersangka datang lagi ke warung korban dan membeli rokok. Awalnya korban tidak menyadari bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama, namun setelah diperhatikan lagi barulah korban sadar bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama, lalu korban langsung berteriak sehingga tersangka segera keluar dari warungnya, namun massa yang mendengar teriakan korban telah menyemut hingga akhirnya tersangka lari menyelamatkan diri ke dalam parit namun berhasil ditangkap warga.
"Beruntung, saat itu petugas kita yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat segera kita amankan", imbuhnya lagi.
"Saat ini, kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya. Atas perbuatannya, tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tutup Kanit mengakhiri. (Leodepari).