REDUPNYA KINERJA KPK DI TAHUN 2021
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    REDUPNYA KINERJA KPK DI TAHUN 2021

    Kabartujuhsatu
    Senin, 03 Mei 2021, Mei 03, 2021 WIB Last Updated 2021-05-03T14:10:20Z
    masukkan script iklan disini
    Oleh:
    AHSANA TAUFIQI ROBBY
    Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan
    Universitas Muhammadiyah Ponorogo
    Kabartujuhsatu.news,-KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan komitmennya untuk 2021. Lembaga ini akan fokus mengawasi jalannya penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi. 

    Fokus area KPK pada 2021 tidak terlepas dari Rencana Strategis KPK tahun 2020-2024 serta disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2020 dalam menanggapi bencana Pandemi Covid-19 melalui tema Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial, upaya tersebut akan dilakukan melalui pengawasan pada sektor-sektor industri pariwisata, investasi, reformasi sistem Kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi ketahanan bencana, dan mengawal penyusunan sistem ketahanan pangan serta merdeka belajar.
    Langkah lain melalui sinergi antarkementerian, lembaga antara pusat dan daerah, serta masyarakat yang mengacu pada implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menjadi landasan hukum dalam perbaikan tata kelola data. KPK akan terus melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Pemberantasan korupsi akan tetap menjadi prioritas, dan KPK akan selalu berada di baris terdepan dalam upaya memusnahkan korupsi di Indonesia. KPK selama 2021 akan disokong anggaran sebesar Rp 1,3 triliun atau naik sebesar Rp 384,7 miliar dari tahun 2020. Dukungan lain yang sangat menentukan kinerja KPK di tahun depan adalah peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi. Untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan fokus yang kami tuju, KPK tak bisa bekerja sendirian. 

    Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK dalam melakukan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi.
    Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih memiliki tunggakan penyelesaian empat kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. KPK berjanji akan berupaya menuntaskan perkara-perkara tersebut pada 2021 mendatang.

    KPK akan tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2021, bagi Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama KPK. Dokumen tersebut akan menjadi panduan dan amanat bagi para Eselon 1 dan Eselon 2 dalam implementasi kinerja pemberantasan korupsi yang akuntabel dan professional, nilai penting dari tiga aspek yang tergambar dalam kontrak kinerja yang ditandatangani tersebut berisi aspek terkait pemangku kepentingan, proses internal, dan membangun integritas dengan didukung core business KPK yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

    Saat ini KPK tengah melaksanakan ketentuan sesuai dengan PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), yang dirumuskan menjadi Peraturan Komisi nomor 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Tak hanya kompetensi, pegawai KPK juga harus memenuhi persyaratan lain yang tak kalah krusial, Secara keseluruhan, kontrak kinerja tahun 2021 ditandatangani oleh 32 Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama KPK. Dengan anggaran total Rp1,159 triliun, para pejabat Eselon I dan II ini akan menahkodai 5 Kedeputian, 1 Inspektorat dan 1 Sekretariat Jenderal, dengan didukung 1.550 orang pegawai di tahun 2021. 

    (Muh Nurcholis)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini