Madiun (Jatim), Kabartujuhsatu.news,- Kepolisian terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot brong atau tidak sesuai standart yang bisa mengganggu pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayu Aji, S.E., S.I.K., M.Si., mengatakan, razia penindakan kendaraan dengan knalpot brong tersebut akan terus dilaksanakan hingga masyarakat betul-betul sadar arti penting dari pada penggunaan knalpot brong yang bisa mengganggu pengendara lain hingga bisa menyebabkan terjadinya laka lantas.
"Kegiatan razia kendaraan berknalpot brong aku terus kami lakukan hingga masyarakat sadar bahwa suara bising yang di hasilkan dari knalpot brong bisa mengganggu masyarakat dan hal tersebut bisa mengakibatkan terjadinya laka lantas," kata AKP Ari, Kamis (27/5/2021).
Dalam kegiatan razia yang dilaksanakan Rabu malam (26/5), setidaknya ada lima kendaraan sepeda motor berknalpot brong yang diamankan. Untuk selanjutnya, para pelanggar tersebut akan dikenai tindakan tilang dan barang bukti sepeda motor diamankan di Polres Madiun.
“Untuk memberikan efek jera kepada para pengguna jalan yang masih menggunakan knalpot Brong yang tidak sesuai standart SNI, kami melaksanakan penindakan tegas berupa Tilang, serta kami langsung mengamankan barang bukti berupa kendaraan,” ujar AKP Ari.
Selain ditindak dengan Tilang, petugas juga menghimbau pengendara untuk melepas knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar. Selanjutnya knalpot brong tersebut disita dan akan dimusnahkan. (Hendy).