Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Polsek Medan Baru - Polrestabes Medan berhasil mengamankan tersangka atas nama Rizal Pane Laki Laki (41) pekerjan Nelayan penduduk Komplek Perumahan PT. Ira Kecamatan. Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang karena melakukan pencurian HP merek V 19.Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 06.00 Wib, di Pos Sekurity Kantor Kesbang Pol Sumut Jalan. Gatot Subroto Medan .
Korban ini atas nama Darmanta Sembiring, Laki Laki (25) pekerjanya Security, warga Pasar X Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten. Deli Serdang kemudian korban sudah membuat laporan kapolsek medan baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK. SH. Melalui Kanit Resrim Iptu Irwansyah Sitorus SH. MH Kepada wartawan mengatakan pihaknya telah mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki karena melakukan pencurian yang mengakibatkan kerugian berupa 2 (dua) unit HP merk. Vivo V 19 warna biru dan VIVO 1723 warna hitam.
"Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar kantor kemudian menuju Pos Piket Security dimana pelaku melihat korban sedang tertidur, kemudian pelaku mengambil HP milik korban yang sedang dicas.
Namun tiba-tiba korban terbangun dan melihat pelaku sedang memegang Hp milik korban selanjutnya pelaku melarikan diri, namun dapat ditangkap pada saat bersamaan Petugas yang sedang berpatroli di seputaran TKP mendatangi tempat kejadian dan memboyong pelaku ke pos Komando, guna penyidikan selanjutnya.
Atas berbuatan tersangka ini di kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan di ruang kerja sabtu 22 Mei 2021 pukul 12.00.wib.siang. (Leodepari)