Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir. KS Dalle menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) provinsi Sulawesi Selatan terkait pengendalian sampah regional yang dilangsungkan di hotel Kayangan Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Senin (31/5/2021).
Legislator Demokrat Sulsel Selle KS Dalle dalam kegiatan tersebut menghadirkan Nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Soppeng Adi Setiadi, S.Sos.
Selain itu anggota DPRD Sulsel 2 periode ini juga menghadirkan Rusdianto Sudirman,SH,MH akademisi.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Abd Rasyid,SH salah satu praktisi hukum di kabupaten Soppeng.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Sekcam yang mewakili Camat Lalabata, Lurah Botto, mahasiswa, insan pers, pengusaha bengkel dan pelaku UMKM.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle dalam sambutannya mengawali kegiatan ini dengan menyapa semua yang hadir serta menyampaikan rasa syukur bahwa di kabupaten Soppeng tidak ada lonjakan Covid 19, ujarnya.
Konsultasi publik kata Dia adalah kegiatan baru di DPRD Sulsel yang baru tahun ini di programkan.
"Saat ini DPRD Sulsel menjadi sorotan sehingga tidak sah jika hanya kuantitas saja namun dari segi kualitas harus juga diperhatikan terkait dengan ranperda.
"Konsultasi publik ini adalah tahapan awal dalam perencanaan sebelum penetapan ranperda, paparnya.
"Ranperda terkait dengan pengendalian sampah regional ini merupakan hak inisiatif dari DPRD Sulsel, sehingga dibuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, bebernya.
Selle menuturkan bahwa Program konsultasi publik ini mendapat apresiasi dari Mahkamah Agung.
Olehnya itu Selle berharap ruang yang dibuka ini kepada masyarakat dimanfaatkan dengan baik, imbuhnya.
Terkait pengendalian Sampah Selle mengakui bahwa Sulsel bisa dikatakan lambat dalam membahas tentang pengolahan sampah, namun kata Dia tak ada kata terlambat jika punya niat yang baik untuk kemaslahatan warga masyarakat, katanya.
"Masalah sampah tidak bisa diabaikan begitu saja karena masalah ini menjadi masalah bagi semua orang jika tidak dikelola dengan baik. Tandas Selle.
Sementara itu Adi Setiadi sebagai Nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Soppeng menyampaikan materi tentang pengurangan dan penanganan sampah dengan landasan hukum UU no 18 /2008, PP no 81/2012, Perpres 97/2017, Perbup Soppeng no 48/2018.
Kata Dia, penyebab permasalahan yang terjadi karena masih banyaknya membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.
"Selain itu, masih adanya warga yang belum menyadari terkait dengan masalah sampah.
Namun dirinya menghimbau agar peran serta pemerintah Desa/Kelurahan, Camat dan Pemda untuk memperbanyak sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Bahkan Pihaknya menghimbau Desa kelurahan untuk membuat bank sampah agar mempunyai nilai ekonomis serta edukasi untuk pengurangan dan pembatasan menggunakan plastik dipasar dan atau market ungkapnya.
Adi berharap di ranperda nantinya agar lebih banyak membahas limbah B3 karena sangat berbahaya, seperti Akki, Batterai, limbah RS, limbah bahan kimia begitupun bagi pengusaha perbengkelan agar limbah Olinya disimpan di drum. Ujarnya.
Ia mengingatkan bagi pembeli limbah Oli agar menanyakan apakah dia memiliki izin pengangkutan dari kementerian, imbuhnya.
Ditempat yang sama Nara sumber Rusdianto Sudirman dalam paparannya mengungkapkan bahwa kita masyarakat punya hak untuk mendapatkan kenyamanan lingkungan.
Rusdi menuturkan bahwa materi muatan konsultasi publik ini jika disinkronkan dengan muatan yang ada di ranperda maka sebaiknya nomenklaturnya diubah menjadi pengelolaan sampah meskipun didalam muatannya nanti membahas terkait pengendalian sampah.
Dalam UU No 18/2008 ada perintah tegas yang harus dimuat, dalam ranperda begitupun dalam permen no 16/2011 katanya.
Sehingga Rusdianto menghimbau dalam materi muatan ranperda ini hendaknya dimuat tentang larangan dan sanksi, peran serta masyarakat, retribusi dan lainnya. pungkasnya.