Deli Serdang (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Sidang perkara mineral dan pertambangan (minerba) dengan terdakwa Arih Ersada Ginting, kembali digelar di PN. Lubuk Pakam, Selasa (4/5). Agenda sidang yang dipimpin manjelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, SH ini untuk mendengarkan keteranga terdakwa dan bukti surat-menyurat.
Rencananya, sesuai perintah majelis hakim, pihak kejaksaan harus menghadirkan barang bukti alat berat ke kantor Cabang Kejaksaan Pancur Batu, Rabu (5/5). Sementara data yang diterima dari lapangan, saat petugas Polrestabes Medan turun ke lokasi pengorekan, tidak melihat atau menemukan barang bukti dimaksud.
Dalam keterangannya, terdakwa terkesan memutar balikkan fakta. Pasalnya, terdakwa Arih Ersada Ginting mengaku, tidak pernah mengetahui ada muspika Sibolangit datang ke lokasi, tidak tahu ada petugas ESDM datang cek koordinat.
Terdakwa mengaku, kalau lahan yang dikeruk merupakan mlik terdakwa. Dirinya tidak pernah ada komunikasi dengan bu Longge Br Ginting, dan beliau tidak pernah komplen.
Pada sidang itu juga, terdakwa mengatakan, mendapat surat kuasa dari Katar Ginting selaku orang tuanya untuk mengusahai/ menggali tanah tersebut.
"Memang surat tanah atas nama Katar Ginting sudah hilang, sehingga dibuat surat keterangan hilang dari Polrestabes Medan," sebutnya. Dan lokasi pengorekan yang saya kelola berada di Desa Sembahe, bukan Desa Batu Mbelin," sebutnya.
Atas keterangan dari si terdakwa ini, majelis hakim pun menegaskan agar terdakwa tidak memanipulasi data. Sebab, keterangan terdakwa jelas sangat menyimpang dari kesaksian saksi korban maupun saksi lainnya.
Apalagi, dari keterangan saksi Kepala Desa Sembahe dan Kepala Desa Batu Mbelin, bahwasanya terdakwa telah menggali lahan milik saksi korban Longge Br Ginting di kawasan Desa Batu Mbelin. Bahkan, sesuai keterangan saksi ahli pada persidangan sebelumnya, diketahui kalau terdakwa menggali di luar titik kordinat.
Majelis hakim juga menyatakan, dalam persidangan terdakwa tidak diperbolehkan hanya membawa bukti surat keterangan hilang saja, tapi harus surat yang asli/sah.
Persidangan tersebut terus dipantau oleh ratusan warga Kecamatan Sibolangit yang merasa resah dengan keberadaan usaha galian C milik terdakwa Arih Ersada Ginting. Mereka meminta kepada pihak kejaksaan Pancur Batu dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, harus bersikap arif dan bijaksana.
Mereka juga minta agar terdakwa yang telah melakukan pengrusakan lingkungan itu diberikan hukuman yang seberat-beratnya, sehingga bisa memberi efek jera.
"Kami minta kepada Jaksa Reski Pradana Romli, SH dan Hakim supaya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap si terdakwa agar tidak semena-mena dengan masyarakat kecil seperti kami ini," ucap warga.
Pasalnya, warga tidak ingin pihak-pihak yang menangani perkara itu ada 'main mata' dengan keluarga terdakwa dalam upaya meringankan hukuman.
"Sejak adanya aktifitas pengorekan tanah timbun yang dilakukan Arih Ersada Ginting itu, lahan pertanian kami jadi rusak, drainase tidak bisa lagi difungksikan. Selain itu, jembatan-jembatan kecil di sekitar desa kami juga mengalami kerusakan," ungkap warga.
Seperti diketahui, terdakwa Arih Ersada Ginting ditangkap berdasarkan laporan dari saksi korban, Longge Br Ginting (54) warga dsn III Desa Batu Mbelin, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, pada 24 April 2020 lalu, sesuai Tanda Bukti Laporan Nomor : STPL/1022/YAN.2.5/K/IV/2020/SPKT RESTA MEDAN.
Untuk memperlihatkan surat tambahan dari terdakwa, termasuk pemeriksaan barang bukti alat berat, majelis hakim mengundurkan sidang, Rabu (5/5).
Leodepari)