Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Surat Permintaan terkait data yang dibutuhkan oleh Andita’s Law Firm dikirim sejak pertengahan April 2021. Namun, sudah 2 kali mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Selasa (18/5) belum juga ada jawaban dari pihak BPK untuk pengajuan informasi terkait kepentingan informasi yang berhubungan dengan pengawasan keuangan BUMN. Ada apa ini?
"Mestinya sejak Revolusi Mental dicanangkan sejak 2014 telah terjadi perubahan signifikan terkait mutu pelayanan. Maklum sudah era serba digital dan Industri 4.0 sebagaimana dicanangkan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dalam 3 tahun belakangan ini. Namun, tenyata mutu pelayanan birokrat masih sangat buruk," ujar pengamat hukum politik Suta Widhya SH, Selasa (18/5) malam di Jakarta.
Bagaimana bisa bersaing dengan bangsa Korea, Jepang, dan Cina yang disiplin dalam hal waktu? Mereka selalu membuka jam operasional pabrik meski hari Minggu dengan ketentuan _over time_ bagi para buruh pabrik di Tangerang, Bekasi, Cikarang,
Karawang dan kota - kota lainnya di tanah air.
"Manajemen Korea Selatan di pabrik maupun di kantor pusat Jakarta sangat ketat dalam pengaturan waktu. Karyawan dan buruh yang terlambat masuk melewati waktu istirahat yang ditetapkan akan direkap dalam bentuk penilaian kondite. Ujung - ujungnya akan terlihat pada prosentase kenaikan gaji dan formasi jabatan staf maupun buruh di kantor dan pabrik, "lanjut Suta.
Suta heran fenomena birokrasi yang lamban tidak berubah sejak ia pelajari tahun 2003 hingga 18 tahun kemudian, tahun 2021.
Ia melihat guyonan lama di dunia birokrasi "kalau bisa diperlambat buat apa dipercepat" masih ada. Sama dengan guyonan lama juga "kalau bisa dipersulit buat apa dipermudah".
Bagaimana mau maju? Kondisi di BPK tidak jauh dengan kondisi di Kejaksaan Agung. Di sana pun begitu protektif para penyidik dalam menanggapi kehadiran para Penasehat Hukum dari para tersangka yang ada dalam tahanan Rutan Kejagung.
"Mereka tidak ada toleransi saat menghadapi personil Penasehat Hukum yang ingin membezuk tahanan atau yang menjadi klien dari para Penasehat Hukum yang datang untuk membezuk," Tutup Suta.