Konut (Sultra) Kabartujuhsatu.news, - Konflik yang berkepanjangan antara Simon Takaendengan sebagai direktur utama PT. ADHI KARTIKO MANDIRI dengan Ivy Dyaja Susanto akhirnya telah mendapatkan ketetapan hukum yang sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 378 K/Pid/2021, Tanggal 07 April 2021 yang telah menetapkan Simon Takaendengan sebagai pemilik sah wilayah pertambangan PT. Adhi Kartiko Mandiri dan menetapkan Ivy Djaya Susanto Direktur Utama PT. Adi Kartiko Pratama(AKP) telah melakukan penipuan dan diberikan sanksi pidana penjara selama 1 Tahun.
Namun dalam beberapa kali peringatan yang telah diberikan oleh PT. AKM terhadap PT. AKP agar segera meninggalkan lokasi, sampai hari ini tetap melakukan aktivitas meski mereka bukan lagi pemilik yang sah.
Dari pantauan awak media dilapangan ada beberapa perusahaan contraktor mining yang melakukan aktivitas dalam wilayah pertambangan tersebut yakni PT. ASKON dan PT. MITRA BARA.
Dari hasil wawancara yang kami lakukan terhadap salah satu masyarakat Desa Lameuru Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe utara Basir menjelaskan, "Dari masalah yang terjadi hari ini antara PT. AKM dan PT. AKP kami sangat merasa resah karena mengingat peringatan PT. AKM sebagai pemilik sah wilayah pertambangan tersebut tidak diindahkan oleh PT. AKP sehingga sangat rentan terjadi konflik karena sampai hari pihak PT. AKP tidak mau angkat kaki dari mess mereka"ungkap Basir dengan wajah Kesal.
"Lanjut dari itu kami meminta secepatnya terhadap aparat keamanan terkhusus Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turun langsung mengamankan lokasi pertambangan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta masyarakat bisa tenang"Tutupnya.
(Darlan Cardoba)