Surakarta (Jateng), Kabartujuhsatu.news, -Babinsa Kelurahan Tipes Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Sertu Sarmin melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam penanganan Covid-19, di Area Pusat Perbelanjaan Lottemart, Tipes Serengan Kota Surakarta, (05/05)
Babinsa bersama Satpam menghimbau serta mensosialisasikan kepada para pengunjung dan para Karyawan Lottemart agar disiplin terhadap Protokol Kesehatan dengan mematuhi semua ketentuan dan kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Penerapan dan masih berlanjutnya PPKM akibat masih banyak warga yang terkonfirmasi Covid-19 serta masih kurangnya kesadaran dan kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, khususnya di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Pusat Perbelanjaan, Moll, tempat wisata, Pasar Tradisional dan lainnya, Tambah Sertu Sarmin
Maka di perpanjangnya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai tanggal 6 sd 17 Mei 2021 bertujuan menimbulkan kesadaran masyarakat agar disiplin Protokol kesehatan Covid-19, memutus Mata Rantai penyebarannya, percepatan penanganan ekonomi masyarakat terdampak serta mencegah meningkatnya kasus jelang lebaran 2021, Pungkasnya
(Agus Kemplu)