Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Setelah melalui pertemuan dengan pimpinan MPR RI yang diawali dengan bersurat ke pimpinan MPR maupun DPR. Namun janji dengan harapan ditanggapi (respon) dari lembaga tinggi negara tersebut tidak kunjung datang maka tokoh revolusioner konstitusi Fahri Lubis yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 melayangkan gugatan ke lembaga tersebut dengan advokasi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Prof. Dr. Eggi Sudjana.
"Gerakan menggugat ini murni sesuai dengan amanah konstitusi dan ditegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan pelengseran presiden. Karena tugas mulia ini adalah agar bisa mengembalikan konstitusi sesuai relnya. "Tandas Fahri kepada awak-awak media di Jakarta, Senin (3/5) siang.
Fahri menyampaikan pesan mendasar bahwa jangan sampai terjadi penggiringan opini, karena gerakan ini bukan gerakan pelengseran presiden. Ia juga mengatakan dengan tegas tidak bertanggung jawab terhadap upaya gerakan penggiringan opini maupun yang menunggangi keinginan luhur rakyat Indonesia ini.
"Mari bersatu dan selalu fokus dengan cita-cita untuk mengembalikan UUD 1945 yang asli, sebab itu adalah tujuan dasar maupun pokok gerakan. Abaikan giringan opini dengan memperkuat niat dalam tindakan konstitusional, bukan memecah belah anak bangsa. "Tandas Fahri.
Laporan: JL/SW