Patumbak (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
Polsek Patumbak menangkap tiga pelaku pembongkaran rumah bekas toko (ruko) di Jl. Telun Kenas simpang Penampungan Pasar VII Desa Patumbak I, Kec. Patumbak.
Ketiga pelaku yakni, Indra Aginta Ginting (39) warga Dusun VI Patumbak, Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, Sucipto alias Panjol (28) warga Jl. Pantai Kasan Dusun III Desa Namosuro, Kec. Biru-biru dan MNT (16) warga Desa Namosuro, Kec. Biru-biru.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (4/5) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena membobol dan mencuri barang-barang berharga di ruko milik korban Christina Br Perangin-angin, Kamis (22/4) sekira pukul 13.30 WIB.
Arfin menjelaskan, korban yang saat itu datang ke TKP melihat rumahnya sudah acak-acakan alias dibongkar maling dan semua barang-barang alat rumah tangga hilang dikuras pencuri. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB korban datang ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Setelah sampai di Polsek, korban bersama piket Reskrim langsung melakukan cek TKP.
"Dihari yang sama sekira pukul 23.00 WIB korban menghubungi tim piket reskrim yang melakukan cek TKP sebelumnya dan menginfokan bahwa ianya mendapat informasi dari seseorang yang dikenal bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di tangan seseorang bernama Mita,"kata Arfin.
Selanjutnya, sambung Arfin, petugas mendatangi lokasi keberadaan barang-barang tersebut dan kemudian didapatkan bahwa barang-barang korban ada di rumah Mita.
"Saat dicek dan dilakukan interogasi, si Mita ini mengaku bahwa barang-barang tersebut ia beli dari seseorang bernama Indra Ginting," sebutnya.
Kemudian, Sabtu (24/4) sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Indra Aginta Ginting sedang berada di rumahnya. Lalu, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Indra. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia membobol ruko bersama 2 temannya, Sucipto alias Panjol dan MNT.
Berdasarkan keterangan dari pelaku Indra, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk kedua pelaku Panjol dan MNT di rumah masing-masing pelaku.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit lemari es, lemari jepara, tempat TV, sofa, meja kaca, meja bar, beberapa daun pintu dan daun jendela. Kemudian kasur, mesin pompa air merk Sanyo, kaca rias, rak piring kaca, kursi-kursi, kursi roda, CPU/LCD komputer, tikar, aquarium kecil dan sprei.
Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Patumbak.
"Terhadap ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.(ahmad/leo)