Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Anggota DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) Tentang Pengendalian Sampah Regional di Hotel Grand Aisha Watansoppeng, Senin (31/5/2021).
Konsultasi Publik Ranperda yang dihadiri ASN Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng, Lurah Se Kecamatan Lalabata, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide.
"Kegiatan ini sengaja diagendakan oleh DPRD Sulsel untuk menerima masukan dari masyarakat sebelum Ranperda ini dibahas dan disahkan nantinya. Kita tidak mau, perda yang kita sahkan nantinya bersoal di Kementerian Dalam Negeri pada saat konsultasi," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel
Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide mengapresiasi kegiatan Konsultasi Publik Ranperda yang digelar oleh Sekretaris Fraksi PPP DPRD Sulsel di Kabupaten Soppeng. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam penyusunan sebuah peraturan sangat penting agar aturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
"Terimakasih Saya ucapkan kepada Pung Etti atas inisiasinya menggelar konsultasi Ranperda ini. Tentu ini bagian untuk membangun sinergitas antar pemerintah provinsi dan kabupaten, dan tentu kita berharap sinergitas ini terus terbangun dengan baik, tidak hanya dengan pemerintah provinsi tapi juga dengan pemerintah pusat," ujar Lutfi.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Sulsel ini juga berharap, pengelolaan sampah juga bisa memberikan income (penghasilan) bagi masyarakat. Makanya kata Lutfi, sosialisasi kepada masyarakat sangat penting terkait pemilahan sampah.
"Saya biasa sampaikan ke masyarakat, ke Pak Setiadi (Kabid Persampahan) juga kita biasa diskusikan bagaimana masyarakat bisa diberikan pemahaman bahwa tidak semua sampah harus dibuang, tapi ada sampah bisa diolah menjadi pupuk organik agar bisa dimanfaatkan untuk tanaman," jelasnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ady Setiasy (Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng) dan Andi Anugerah Batara Mula (Sekcam Lalabata), serta tim perumus diantaranya Rusdianto, SH., MH., Ridwan Majid dan beberapa orang lainnya.