Ancaman Pers dan Kebebasan Berpendapat Sesuai Pasal 28 F UUD 1945
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Ancaman Pers dan Kebebasan Berpendapat Sesuai Pasal 28 F UUD 1945

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 24 Juni 2021, Juni 24, 2021 WIB Last Updated 2021-06-25T04:31:20Z
    masukkan script iklan disini
    Illustrasi

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Pers, bahwa Dewan Pers dibentuk untuk sebuah misi, yaitu memperjuangkan kemerdekaan Pers dan memfasilitasi Perusahaan Pers dan Insan Pers dalam segala permasalahannya. 

    Selain itu, ada satu tugas lain yang lebih bersifat mobile, yakni MENDATA Perusahaan Pers di seluruh Indonesia sesuai dengan pasal 15 ayat (2) poin (g). 

    Hal diatas adalah kerangka kerja Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Pers dan tidak boleh lari dari amanat itu.

    Jika di sederhanakan, maka tugas Dewan Pers itu ialah :
    1. Menegakkan Kemerdekaan Pers, yang benar-benar bebas secara profesional dengan sebuah jaminan hukum yang kuat (imunitas hukum) dalam tugasnya dengan tidak boleh di intervensi atau di campuri oleh siapapun, termasuk Dewan Pers sendiri, karena Pers harus benar-benar mandiri dan leluasa melakukan kontrol sosial, memberikan informasi berimbang, hiburan, dan mendorong supremasi hukum di Indonesia (Tertuang dalam konsideran Menimbang, poin (c) dan pasal 15 ayat (2) poin (a) ) UU Pers.

    2. Memfasilitasi Perusahaan Pers, Wartawan dalam segala Kebutuhan dan Permasalahannya, yakni membantu Organisasi Pers, Perusahaan Pers dan wartawan dalam mengaplikasikan UU Pers, termasuk membantu menyumbang pikiran nya untuk menggagas kode etik profesi wartawan yang tetap mengacu pada UU Pers. Dewan Pers tetap harus tampil berada diluar zona pelaksanaan kegiatan Pers itu sendiri, dan hanya bersifat membantu (fasilitator) jika ada benturan-benturan yang terkait dengan peran Pers, sesuai dengan pasal 15 ayat (2) poin (b),(c),(d) dan (e) UU Pers.

    3. Mendata. Tugas mendata ini bersifat Universal, artinya, Dewan Pers dituntut untuk bertugas lebih keras dan melelahkan, karena harus pergi melakukan pendataan (sebagaimana arti frasa mendata dalam KBBI ) disebutkan bahwa arti mendata adalah : Melakukan pendataan. Mendata berasal dari kata dasar data. Mendata berasal dari kata dasar data.

    Mendata memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga mendata dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya. Sama sekali tidak ada konotasi dengan kata atau frasa Memverifikasi (Dua suku kata yang berbeda, baik secara definisi maupun sifatnya) sesuai dengan pasal 15 ayat (2) poin (g).

    Tujuan mendata :
    Tujuan mendata jelas adalah untuk memastikan bahwa sebuah perusahaan Pers atau wartawan yang melakukan tugasnya dalam meliput, mereportase, investigasi, dan menyajikan berita melalui proses redaksi adalah benar-benar sebuah Perusahaan Pers yang memenuhi legalitas perusahaan Pers sesuai dengan pasal pasal 1 ayat (2) dan pasal 1 ayat (4) dan pasal 12 UU Pers.

    4. Terkhusus pada pasal 15 ayat (2) poin (f) yang kerapkali dijadikan Dewan Pers sebagai dasar dari semua tindakannya, termasuk verifikasi perusahaan Pers dan UKW Wartawan sangat penting di bedah secara sudut pandang Undang-undang itu sendiri, agar tidak terjadi penafsiran keliru terhadap makna dan tujuan pasal-pasal dan ayat-ayat Undang-undang.

    Pertama:
    Poin (f) berkata MEMFASILITASI. Artinya ini sangat bersesuaian dengan ayat sebelumnya yang sudah saya jelaskan pada poin nomor (2), yaitu berdasarkan makna yang tercantum dalam pasal 15 ayat (2) poin (a), (b), (c), (d) dan (e).

    Kedua :
    Organisasi-organisasi Pers. Organisasi-organisasi Pers jelas dimaksudkan untuk lebih dari satu organisasi, atau kata Organisasi yang di ulang dalam poin (f) itu dimaksudkan untuk memberikan pengertian banyak organisasi, bisa 5, bisa 10, bisa 100 organisasi sesuai dengan jumlah yang ada, sebagaiamana tertuang didalam pasal 1 ayat (5) UU Pers. Dan selanjutnya, wartawan disebut bebas untuk memilih bergabung ke Organisasi Pers mana pun sesuai kehendaknya (pasal 7 ) UU Pers.

    Konyolnya, Dewan Pers malah membuat sebuah kebijakan berbahaya dalam Dunia Pers, yaitu melakukan tindakan "pilih kasih" atau diskriminatif dengan menentukan istilah Organsiasi Pers "KONSTITUEN" Dewan Pers. Artinya ada yang konstituen, dan ada yang bukan. Ditambah lagi, adanya edaran-edaran Dewan Pers baik resmi atau tidak resmi yang mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa dan Pemerintahan di semua jenjang, bahwa Dewan Pers hanya mengakui Organisasi Pers yang menjadi konstituennya. Ini benar-benar melanggar pasal 15 ayat (2) poin (f) dan pasal 1 ayat (5) serta pasal 7 UU Pers.

    Ketiga :
    Menyusun Peraturan-Peraturan di bidang Pers. Menyusun artinya sama dengan mengatur secara baik (Berdasarkan KBBI), sedangkan Peraturan-peraturan bermakna kepada aturan yang lebih dari satu (1). Artinya Dewan Pers dapat membuat sejumlah aturan yang terkait dengan Pers, namun tanpa melenceng atau lari dari prinsip dasar dalam UU Pers. Dalam kenyataannya, jika kita telaah aturan-aturan Dewan Pers yang ada, sangat banyak yang tidak sesuai dengan arti Kemerdekaan, Kebebasan, Dilindungi Hukum, Tidak boleh dicampuri, Hak Tolak, Keadilan, Demokrasi, Kedaulatan rakyat Dll (Konsideran Menimbang poin (b), (c) dan (d) serta Mengingat poin (1) dan (2) UU Pers.

    Ke empat :
    Meningkatkan Kualitas Profesi Kewartawanan. Setiap profesi apapun, tak terkecuali Wartawan pasti memiliki kesadaran diri akan pentingnya pendidikan dan peningkatan sumber daya atau pengetahuan dan skill dalam tugas jurnalistiknya. Dalam kaitan ini, tentunya yang lebih berkepentingan adalah Perusahaan Pers selaku yang membutuhkan dan memberi upah tenaga wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik. Menurut hemat saya, kalimat "Meningkatkan kualitas profesi kewartawanan" itu tidak terlepas dari frasa sebelumnya, yaitu "Menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers" yang tujuan dari peraturan itu adalah agar perusahaan Pers di Indonesia dapat meningkatkan mutu dan kualitas SDM Wartawan.

    Kekonyolan selanjutnya adalah, Dewan Pers justru memunculkan stikmanisasi dan labelisasi negatif dan merusak nama baik Wartawan dan sejumlah besar perusahaan Pers di seluruh Indonesia, dengan mengatakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu jika wartawan tidak memiliki kartu UKW maka wartawan itu adalah "abal-abal" atau jika perusahaan tidak terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers, maka perusahaan itu tidak di akui oleh Dewan Pers, padahal Negara saja mengakui melalui sertifikat Kemenkumham RI.

    Terakhir oleh seorang bupati di Indonesia mengatakan dengan sebutan wartawan "Bodrex". Artinya, Dewan Pers diduga melakukan "destruction" secara nasional dengan membabi-buta tanpa membedakan secara Vilid melalui proses metodologi yang terpercaya mana yang benar-benar abal-abal dan mana yang profesional. Sehingga kita prediksi, semua sebutan-sebutan yang berdampak merusak nama baik wartawan dan perusahaan Pers di Indonesia itu tidak mungkin muncul sendiri tanpa diciptakan oleh pihak yang merasa lebih berkuasa dan lebih baik dari yang lainnya.

    Dari ulasan singkat dan realistis diatas, maka dapat kita lihat, Dewan Pers, setidaknya saat ini, telah menunjukkan kinerja yang sarat dengan pelanggaran terhadap UU Pers, yang seharusnya menjadi pedoman dan rujukan yang terlegitimasi dan tidak boleh dilupakan, bahwa semangat Undang-undang Pers pasca reformasi tahun 1999 adalah hanya pada dua (2) persoalan utama dunia Pers, yakni apa yang termaktub dalam konsideran Mengingat UU Pers, yaitu :
    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

    2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

    Selanjutnya, hal yang tidak kalah krusial lainya adalah, Pengangkatan Ketua Dewan Pers saat ini, yaitu Prof. Muhamad Nuh tidak sesuai dengan pasal 15 ayat (3) poin a,b,c dan ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artinya dalam organisasi Dewan Pers saat ini sangat banyak dijumpai hal-hal yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Belum termasuk persoalan hukum diamana dari setiap tahunnya, jumlah wartawan di Indonesia yang di pidana akibat pemberitaan di media Pers yang berbadan hukum terus menunjukkan jumlah peningkatan yang signifikan berkat rekomendasi dari Dewan Pers. Hal ini dipastikan telah melanggar prinsip kemerdekaan Pers dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Dewan Pers justru yang merekomendasikan hal itu.

    Permasalahan selanjutnya adalah bahwa di era Ketua Dewan Pers sat ini (Prof Muhammad Nuh ) hampir di seluruh wilayah di Indonesia, kekerasan dan sikap arogansi dari pejabat pemerintah, lembaga kepolisian, dan penegak hukum lainnya, militer, meningkat dari waktu-ke waktu. Posisi Pers semakin tidak merdeka alias tertekan dan cenderung terancam, hal itu tentunya menurut saya berkat dorongan Dewan Pers yang kerapkali merekomendasikan penegak hukum Untuk mempidanakan wartawan yang sengketa pemberitaan.

    Padahal berdasarkan pasal 15 ayat (2) poin (d) dalam penjelasan pasal-pasal dalam UU Pers mengatakan, bahwa peran Dewan Pers dalam menyikapi sengeketa pemberitaan di media adalah harus mempu mengupayakan penyelesaian sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu berakhir dengan penyelesaian melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, karena semua bentuk sengketa dalam Dunia Pers hanya bersifat kode etik, sebagaiamana saya kutip dibawah ini:

    Ayat (2)
    Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

    Jelas, peran Dewan Pers yang seperti ini sudah merugikan Dunia Pers Indonesia, baik dari sisi materi maupun immateril, yaitu rusaknya nama baik perusahaan Pers dan Wartawan, sehingga dengan sendirinya dapat mengurangi tingkat kepercayaan semua pihak untuk bekerjasama dalam hal kegiatan publikasi berbayar seperti Iklan, Advertorial, Infotorial, dan Galeri yang bertujuan menghidupi ekonomi perusahaan Pers, karena Pers selain berperan sebagai lembaga Informasi, perusahaan Pers juga adalah lembaga ekonomi (pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Pers.

    Bagi saya ini adalah preseden buruk dalam dunia Pers Indonesia, ini adalah bentuk nyata dari hancurnya sistem demokrasi dan kebebasan berpendapat dan berusaha, khususnya di bidang Pers. Terlalu banyak tekanan yang di tujukan kepada Dunia Pers Indonesia, kita sudah tidak merdeka, apalagi bebas, jauh dari pengertian itu. Kita ini sedang di giring secara politik intelektual ke dalam sistem dan kemauan pihak tertentu.

    ,"Saya pikir ini belum tentu kemauan penguasa, atau Pemerintah, namun bisa juga pihak lain yang memiliki kepentingan Bisnis di Indonesia, baik sektor migas, hutan, dan sumber daya lainnya di Indonesia, yang memang semuanya dikuasai oleh jaringan mafia.

    Mereka menjalankan jurus membungkam mulut MEDIA.


    (Oleh : Feri Sibarani, STP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini