Baksos Donor Darah Dapat Atensi Tiga Pilar Desa Bancar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Baksos Donor Darah Dapat Atensi Tiga Pilar Desa Bancar

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 11 Juni 2021, Juni 11, 2021 WIB Last Updated 2021-06-12T05:49:01Z
    masukkan script iklan disini
    Suasana tempat donor (Ist)

    Ponorogo (Jatim), Kabartujuhsatu.news, - Antusias luar biasa masyarakat terlihat saat mengikuti bakti sosial (baksos) donor darah di Balai Desa Bancar,  Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Sabtu (12/6/2021) pagi hingga siang. Baksos donor darah merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Karang Taruna Bhakti Pertiwi Desa Bancar bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes)  Bancar serta PMI Cabang Ponorogo.


    Baksos donor darah juga mendapat atensi dari Tiga Pilar Desa Bancar yaitu Kepala Desa Bancar, Agus Sudarmono bersama Bhabinkamtibmas Desa Bancar Aipda Dhoni Setiawan serta anggota TNI dari Koramil Tipe B 0802/11 Bungkal, yang juga Babinsa Desa Bancar, Serda Sugeng.


    Kades Agus Sudarmono mengapresiasi antusias warga Desa Bancar yang rutin mengikuti donor darah. "Donor darah adalah kepekaan kita semua kepada sesama demi kemanusiaan," ujar Agus Sudarmono. 


    Sementara itu di tengah warga yang mengikuti donor darah, Serda Sugeng tidak lupa mengajak warga binaanya melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).


    Disela-sela kegiatan,  Serda Sugeng mengajak warga untuk melaksanakan Prokes. "Kita harus bersatu padu mencegah penyebaran Covid-19 dengan 5 M yaitu M-emakai masker, M-encuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir, M-enjaga jarak, M-enghindari dan menjahui kerumunan serta M-engurangi mobilitas," tandas Serda Sugeng diamini Aipda Dhoni Setiawan. 


    Pihaknya juga meminta kepada warga untuk mematuhi anjuran Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Apalagi saat ini di Kabupaten Ponorogo dilaksanakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro," jelasnya.


    Masih menurut Serda Sugeng, kebijakan PPKM berskala Mikro merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan," jelasnya.


    Dalam kesempatan itu para pendonor juga berhak mendapatkan doorprice usai melaksanakan donor darah dari sponsor Toko Parfum Aroma Surga dan PT Sun Glass Indonesia. (Muh Nurcholis)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini