Singapura, Kabartujuhsatu.news,- mendeportasi buronan kasus illegal logging, Adelin Lis, ke Indonesia pada Sabtu (19/6/2021).
Ia dideportasi menggunakan maskapai Garuda Indonesia menuju Jakarta, bukan ke Medan sesuai permintaan keluarganya.
Berdasarkan foto yang diterima, Adelin Lis dideportasi dari Singapura dengan penerbangan pukul 18.15 waktu setempat atau 17.15 WIB.
Adelin yang mengenakan masker serta berkacamata tampak diapit 2 pria. Namun belum diketahui apakah 2 pria tersebut merupakan personel Kejaksaan Agung atau bukan.
Adelin sebelumnya ditangkap otoritas imigrasi Singapura pada 2018. Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menghukum Adelin dengan denda USD 14 ribu atau sekitar Rp 201.362.000 dan mendeportasinya ke Indonesia.
Sementara di Indonesia, Adelin terjerat kasus pembalakan liar. Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adelin pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun bui.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun sejak saat itu Adelin buron. Kini, Adelin akan menjalani masa pidananya dalam perkara illegal logging.
(K71/Kumparan).