Biak (Papua), Kabartujuhsatu.news,- Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor melakukan Penangkapan terhadap seorang pemuda yakni DYA (19) yang diduga mencuri 2 pasang sepatu bernilai jutaan rupiah milik seorang pegawai salah satu Instansi di Kota Biak, Provinsi Papua. Sabtu (12/06/2021).
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Ipda Alexander Tengbunan, S.Tr.K., saat dikonfirmasi mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, anggota Opsnal langsung bergerak ke Wilayah Desa Ridge Biak Kota dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
"Pelaku mengambil dua pasang sepatu milik korban yaitu satu pasang sepatu Nike Jordan warna merah seharga Rp8.000.000 dan 1 sepasang sepatu Nike Jordan warna-warni seharga Rp4.000.000. Dengan demikian korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000," ungkap Kasat Reskrim.
Saat Unit Opsnal mengamankan pelaku di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan serta dari hasil keterangan pelaku bahwa barang curian tersebut telah dia jual ke orang lain di area Ridge Biak seharga Rp150.000.
"Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Ipda Alexander. (Humaspolresbiak)