Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Tim Resmob Polres Soppeng yang dipimpin Aiptu Syarifuddin membekuk pelaku tindak pidana Penipuan dan penggelapan jenis Rokok Potenza PT Cakra Guna Karya Nusa.
Adapun pelaku yaitu Lel SK ( 29 ) warga Kab. Luwu dibekuk di Desa Tarramatekkeng Kec. Ponrang Kabupaten Luwu Prov. Sulsel, Jumat 18 Juni 2021, Pukul 16.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviaruf Kurniawan S.Tr., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya benar, Penangkapan itu berawal dari adanya Laporan Polisi bernomor LP / 28 / IV/ SPKT pada tanggal 09 April 2021 yang lalu.
"Dari dasar itulah sehingga tim dari polres Soppeng melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku berada disalah satu rumah di Kabupaten Luwu".Jelasnya.
Iptu Noviarif juga menjelaskan saat penangkapan itu dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan rokok Merk Potenza PT Cakra Guna Karya Nusantara dengan nilai sebesar Rp. 261.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah), terang Kasat Reskrim polres Soppeng.
"Pelaku saat telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (Red).