Luwu (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Setelah dilakukan RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) yang di laksanakan pada hari selasa, 08 Juni 2021 Di ruang Musyawarah DPRD Kab Luwu yang mempertemukan , DPMD, Camat Lamasi Timur, Kepala desa Pompengan utara, Ketua Panitia pembentukan BPD Pompengan utara dengan Aliansi masyarakat pompengan utara sebagai pelapor karena menduga adanya proses pembentukan panitia hingga penjaringan sampai pada pelantikan anggota BPD pompengan utara yang dilaksanakan secara tertutup ataupun dirahasiakan oleh pihak pemerintah baik pemerintah desa hingga tingkat kecamatan,jelas ini adalah cacat prosedural. Kamis (10/6/2021)
“Setelah mendengarkan keterangan dari kepala Desa pompongan utara 'Nuryadi‘ dan Ketua Panitia pelaksana serta saran dan pendapat dari peserta rapat maka DPRD Kabupaten Luwu seharusnya mengeluarkan rekomendasi pembatalan pembentukan dan pelantikan BPD desa Pompengan utara yang di tujukan kepada bupati luwu karena terdapat kesalahan yang melanggar Perda No. 1 tahun 2018 tentang mekanisme dan pemilihan BPD” akan tetapi polemik itu tidak dapat di selesaikan DPRD kabupaten Luwu yang di pimpin langsun ketua komisi l Nur alama Ta'Gan S.Fil M.Si malah mengembalikan kembali ke tingkat kecamatan untuk di bicarakan.
Lanjutnya ishak idris selaku kordinator Aliansi Masyarakat pompengan utara ini tidak boleh kita diamkan dan anggap hal biasa karena ini problem besar dalam berjalannya roda pemerintahan karena seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya peran BPD sangat strategis dalam mengawal dan mengawasi kinerja pemerintah desa sehingga terwujudnya konsep dalam masyarakat,aman nyaman dan berkelanjutan.
Untuk itu jika memang kita kembalikan lagi ketingkat kecamatan kami harapkan pihak instansi pemerintahan khususnya pemerintah kecamatan Lamasi timur yang dimana sangat berperan penting senetral netrlanya untuk lakukan mediasi dengan polemik ini dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang demokratis dengan memperhatikan aspirasi masyarakat berdasarkan regulasi yang mengatur persoalan BPD tersebut.
Adapun tuntutan Aspirasi aliansi Masyarakat Pompengan utara sebagai berikut:
1.Membatalkan pemilihan anggota BPD Desa pompengan utara yang dilakukan oleh panitia karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2.Mendesak kepada Inspektorat untuk melakukan penelusuran terhadap proses pengangkatan BPD desa pompengan utara dan apa bila di temukan adanya pelanggaran hukum maka segera ditindak lanjuti dan hasil penelusuran dilaporkan ke BUPATI LUWU dan DPRD LUWU Tutup ishak. (Fery).