Pancur Batu (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Ketua Umum Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Bakti, ST angkat bicara terkait viralnya berita terkait Galian C di Desa Namorih yang diduga Ilegal . sudah puluhan media online yang memberitakan bahwa masyarakat ada yang resah akibat galian c tersebut . dimana jelas merugikan pemerintah jika galian c tanpa ijin terus beroperasi .
“Saya minta kepada Bapak Kapolda Sumut agar segera menurunkan tim ke lokasi Galian C Desa Namorih ke Dusun I , Dusun II dan ke Dusun III. Apabila para pelaku galian tidak dapat menunjukan surat izin menggali atau sejenisnya maka Polda Sumut harus segera menangkap pemilik lokasi galian dan juga mengamankan alat yang digunakan untuk mengambil dan mengangka material seperti excavator dan truck engkel yang ada saat melakukan rajia., Tegas Frisdarwin Arman Bakti, ST.
Ketua Umum Garda Peduli Indonesia juga mengatakan bahwa, Sudah saat nya Polisi bertindak , masyrakat sudah mengadu sampai ke wartawan , harus segera dilakukan penindakan . walaupun warga tidak melapor sudah menjadi tugas Polisi untuk menyelidiki ada atau tidak ijin dari galian c tersebut . apalagi kalau sudah viral sampai puluhan media, tapi saya heran kenapa sampai sekarang polisi belum bertindak .
Diberitakan sebelumnya bahwa, Diduga , Hingga kini Polda Sumatera Utara ,Polrestabes Medan, Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang belum melakukan rajia ke tiga lokasi galian c yang berada di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu . dimana di Dusun 1 , Dusun 2 dan Dusun 3 masing masing memiliki Galian C illegal yang tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Sumatara Utara dan Deli Serdang.
Diduga, Galian tersebut sudah beroperasi lebih kurang empat tahun dan bahkan irionis nya galian tersebut tidak pernah dirajia oleh aparat baik Polda Sumut dan Polrestabes Medan .
Salah seorang pria yang megaku warga setempat yang minta idenditasnya dirahasiakan mengaku bahwa galian c tersebut kerap mendatangkan abu yang banyak ke rumah mereka baik siang terlebih saat ini masa pandemic covid 19 warga lebih banyak menghabiskan waktunya dirumah bersama dengan keluarga.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., dan Kapolresatbes Medan Kombes Riko Sunarko , SIK dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk melakukan rajia dan meringkus pelaku pelaku penambang Galian C yang tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah dan Intasnsi terkait. Saya “menduga” mereka tidak ada satupun yang ada mengantongi ijin resmi.
Lebih lanjut, pria tersebut juga sangat berharap kepada Pemprovsu dan Pemkab Deli Serdang dan Kecamatan Pancur Batu untuk tidak diam diri dan tidak tutup mata melihat situasi Desa Namorih yang sangat banyak abu dan membuat jalanan rusak akibat melintasnya truk truk pengangkutan dari galian c tersebut.
“Dari mana dia ambil ijin galian kalau yang dia ambil itu pasir dan batu mangga dan batu kelapa dari sungai . apa bisa pasir dan batu diambil dari sungai dan dijual keluar dari galian C , dari mana itu ijin nya ? , dan kalau bisa ditangkap dan dipenjarakan sajalah yang melakukan aktifitas galian C yang tidak mengantongi ijin di Desa kami ini agar ada efek jera bagi pelaku !
Diduga, Sangat sering sekali pengangkutan dari galian c illegal tersebut mendantangkan penyakit bagi masyarakat setempat dimana , abu dari melintasnya truk tersebut sangat lah mengganggu kesehatan kami warga disini. Kami tidak tau kemana kami melaporkan hal ini. Maka kami mohon kepada wartawan agar memberitakan hal ini.(4/6/2021) Sore
Selain menimbulkan abu yang banyak dan menggangu kesehatan , mobil pengangkutan tesebut juga ,jelas warga sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas di jalan namorih.
“Beberapa hari yang lalu ada truck yang terbalik yang membawa material dari salah satu galian c yang ada di Desa Namorih ini . jelas hal tesebut membahaykan warga kalau sempat ada yang kena timpah sudah pasti tidak tertolong kan , berapa ton itu beban truck apa kita tidak bahaya jika berpapasan dengan truck itu . maka dari itu sekali lagi saya mohon kepada Camat Pancur Batu agar segera menutup galian c yang tidak punya ijin resmi dari Pemerintah .
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi,SIK saat di konfirmasi mengani galian c yang diduga Ilegal tesebut menjelaskan bahwa, Terimakasih Informasinya .
“Jika aktivitas itu tidak memiliki ijin, merusak ekosistem dan mengakibatkan kerugian masyarakat sekitar yang lebih besar tentu kita akan mendorong instansi terkait dan untuk menghentikan dan jika ditemukan Pidananya pasti akan kita tindak. Ungkap Pria lulusan Akademi Polisi (Akpol) Tahun 1998 tersebut .
(Leodepari)