Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Kelangkaan daging sapi khususnya menjelang hari raya pada setiap tahunnya hanya merupakan satu contoh betapa ekonomi Indonesia benar-benar telah dikendalikan oleh kartel. Hal tersebut tentu sangat membahayakan, mengingat, harga dan pasokan beberapa komoditas penting dalam struktur pasar dikuasai oleh segelintir oknum. Buntutnya, perdagangan domestik ataupun importasi menjadi tidak sehat dan hanya menguntungkan sekelompok tertentu.
“Harga melambung akibat pasokan tiba-tiba menghilang, dan jelas pelaku usaha daging sapi ini dikuasai oleh para importir. Artinya ada upaya menahan pasokan (rescheduling sales) sehingga harga menjadi melambung, dan ujung-ujungnya mencederai rasa dan hati nurani konsumen/rakyat Indonesia” ujar Arifin Ketua Umum LSM Penjara 1 (P 1) kepada beberapa awak media di kantornya gedung One Pacific Place lt.15 di bilangan SCBD Jakarta Selatan, Rabu (16/6).
Menurut Teuku Z Arifin cengkeraman kartel dalam perekonomian nasional akan mengakibatkan tekanan buruk pada perdagangan dalam negeri. Tekanan yang berlebihan itu, akibat struktur pasar yang telah dikuasai oleh sekelompok pelaku usaha sehingga mereka dengan mudah mendikte pasar. Itu sebabnya, Pemerintahan Jokowi perlu mengambil tindakan tegas terkait praktek kartel ini. “Karena hanya akan menjadi bom waktu dan sangat merugikan perekonomian nasional secara luas,” urai Arifin.
Aparat hukum dan otoritas berwenang, dalam hal ini Kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kata dia, harus bertindak. “Jika perlu segera mengaudit dan menyelidiki seluruh ketentuan impor sapi bagi importir yang terdaftar dan apabila ditemukan praktik curang dan unsur kesengajaan melawan hukum oleh importir tersebut, pihak terkait dari pemerintah dapat segera mem-blacklist (memasukkan dalam daftar hitam) perusahaan tersebut, bahkan dapat dikenai pasal tindak pidana korporasi,” Imbuhnya.
"Keberadaan kartel yang hadir sebagai pemburu rente seperti PT Widodo Makmur dan PT Pasir Tengah telah melakukan praktik penahanan pasokan daging sejak tahun 2013 sampai 2015, jelas sangat membahayakan perekonomian nasional”.
Arifin mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi atas keterlibatan kartel dalam krisis daging sapi yang mengakibatkan kelangkaan pasokan dan kenaikan harga. Pihaknya menginvestigasi mengapa denda atau kewajiban sebesar Rp10,6 Miliar yang telah in kracht hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) ini masih juga mereka belum mau bayarkan.
Arifin juga mengusulkan agar Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan membenahi manajemen stok, distribusi, dan tata niaga daging sapi. Dia menilai, kecermatan Pemerintah dalam menghitung, merencanakan, dan mengontrol stok nasional, akan mengurangi risiko terhadap pergerakan harga yang tidak wajar. Arifin menjelaskan, Indonesia sebagai negara kepulauan harus memiliki pola, sarana, dan prasarana distribusi yang memadai, efektif dan efisien.
Laporan: JL