Lutim (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Lembaga Kajian Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDOONESIA) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan pengukuhan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Luwu Timur.
Acara pengukuhan pengurus yang dirangkaikan dengan kegiatan dialog interaktif ini digelar di Lesehan Lopi Mangkutana, Sabtu (12/6/2021) dan dihadiri langsung oleh Ketua Umum LAK-HAM INDONESIA, Arham MS.
Pengukuhan pengurus ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) pengurus dari Ketua Umum kepada Ketua DPD Lutim, Nobel didampingi Sekretaris, Wilson Aldis Pamanda serta pengurus lainnya. Selain itu, Ketua Umum juga menyematkan Pin kepada pengurus sebagai atribut resmi.
Dalam kesempatan Arham MS menyampaikan "Atas nama perkumpulan LAK-HAM INDOESIA, saya selaku Ketua Umum mengukuhkan dan memberikan amanah, tanggung jawab kepada seluruh pengurus untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan Republik Indoesia,".
Dalam sambutannya, Arham mengatakan kehadiran pengurus yang baru ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat dalam upaya kemajuan penghormatan HAM, karena itu pengurus diharapkan mampu menjadi bagian solusi atas permasalahan HAM dan sebagai perantara antara masyarakat dengan pemerintah dalam perwujudan pemenuhan hak-hak asasi bagi masyarakat khususnya di Lutim.
Arham menyampaikan bahwa "Persoalan HAM masih banyak yang belum memahami bahkan penyelenggara pemerintah daerah pun masih ada yang belum memahami, apa itu HAM, sehingga banyak persoalan-persoalan dalam pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kebijakan berdampak pada masyarakat lemah," tuturnya.
"Tak hanya itu, lanjut Arham, " Saya berpesan kepada pengurus agar berperan aktif dalam mengawal roda pemerintahan di kabupaten Lutim yang kini di bawah kepemimpinan Bupati H. Budiman, dalam upaya pencegahan perilaku-perilaku korup yang bisa saja terjadi dan sangat berpotensi jika tanpa pengawasan yang ketat, imbuhnya.
Dikatakannya"Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat. Tandas Arham.
"Jadi kalau ada pejabat yang korupsi maka itu bisa disebut sebagai pelanggaran HAM dan akan berimbas kepada pemenuhan hak-hak rakyat," jelas aktivis anti korupsi ini.
Arham mencotohkan, "Tambang-tambang yang beroperasi, namun tidak memiliki izin dan dibiarkan beroperasi, maka itu bagian dari perilaku penyimpangan dan berdampak perlindungan hak atas keselamatan dan hak atas lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Jelasnya.
"Sekarang banyak usaha tambang punya izin operasi, namun izin eksplorasi tidak ada terlebih jika tidak mempunyai izin pembuangan limbah cair (oli, solar dll) dan atau limbah padat (termasuk Limbah padat berbahaya dan beracun, B3 (Hazardous Waste), yang dapat merusak ekosistem lain dan lingkungan sekitar yang bahkan jiwa manusia, cetus Arham.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD LAK-HAM INDONESIA Lutim, Nobel menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum yang telah hadir secara langsung dalam acara ini.
“Kami merasa bangga dan berterimakasih atas kedatangan Ketua Umum dalam acara ini, dan kami juga akan menjalankan amanah ini sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan organisai," ungkap Nobel.
Nobel juga menyatakan kesiapannya hadir dan membantu masyarakat, juga akan bersinergi dengan pemerintah agar kebijakan-kebijakan yang dihasilkan dapat berdampak nyata kepada masyarakat. (FSL)