Trenggalek (Jatim), Kabartujuhsatu.news,- Polres Trenggalek meluncurkan layanan visualisasi uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan itu membuat pemohon SIM dapat melihat langsung nilai ujian praktik mengemudi sesaat setelah mereka melintasi halang rintang menaiki motor. Layanan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi itu merupakan yang pertama kali hadir di Indonesia.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.Ik, M.Si, Senin (31/5/2021) menjelaskan, layanan visualisasi itu memberikan kepastian kepada para pemohon SIM.
“Dengan begitu pemohon yang tidak lulus, yang kemudian mereka komplain, kami bisa menampilkan rekaman hasil uji praktik di ruang visualisasi tersebut. Mereka bisa melihat sendiri kesalahannya di mana,”Ungkap Lulusan Akpol Tahun 2000 tersebut.
Labih lanjut, Mantan Kasubdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumatera Utara menjelaskan bahwa, Alur layanan ini, pemohon SIM akan melakukan uji praktik di tempat halang rintang yang tersedia di Mapolres Trenggalek.
Halang rintang ini telah dilengkapi kamera pengawas dan sensor di beberapa titik. Setiap gerak pemohon uji SIM yang mempraktikan kemampuan mengendarai motor di halang rintang akan terekam secara langsung, Pungkas Pria yang pernah berhasil menorehkan prestasi penghargaan peringkat II dari seluruh jajaran Polda oleh Kabareskrim Polri Katagori Penyelamatan Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Saat pemohon melakukan kesalahan ketika praktik, alarm akan berbunyi dan lampu peringatan akan menyala.
Untuk bisa lulus, pemohon bisa melakukan kesalahan sebanyak dua kali. Lebih dari itu, mereka dianggap tak lulus uji praktik. Setelah menyelesaikan praktik itu, pemohon bisa langsung melihat hasil ujiannya seketika di ruang visualisasi.
Mereka hanya perlu memasukkan nilai antrean di komputer yang tersedia. Beberapa detik kemudian, nilai hasil uji praktik akan keluar. Lengkap dengan visualiasi rekaman uji praktik yang ditampilkan di layar besar di ruangan itu, Jelas Pia yang pernah menjabat Sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih menjelaskan, para pemohon dimodali dengan nilai 100 ketika uji praktik.
“Setiap satu kesalahan, nilainya akan dikurangi 15. Untuk bisa lulus, minimal nilainya 70. Sehingga maksimal kesalahan yang boleh dilakukan sebanyak 2 kali. Lebih dari itu dianggap tidak lulus,” kata Imam, dalam kesempatan yang sama.
Imam mengatakan, digitalisasi di halang rintang telah diterapkan di beberapa Mapolres di Indonesia. “Namun untuk visualisasinya, ini merupakan yang pertama,” sambung Imam.
Dalam kesempatan yang sama, Satlantas Polres Trenggalek juga meluncurkan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Mobil INCAR ini berfungsi seperti Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun penggunaannya tak menetap seperti pada kamera CCTV lampu lalu lintas.
“Ini penggunaanya mobile. Mobil dilengkapi dengan kamera dan alat lengkap. Mobil ini akan menyisir pelanggaran lalu lintas di jalanan,” sambungnya.
Sistem penilangan lewat mobil INCAR selayaknya penilangan pada ETLE. “Di Jawa Timur, ada tujuh Polres yang direncanakan menggunakan mobil sejenis. Kami yang pertama mengoperasionalkannya,” pungkas Imam.
Wakil Bupati Trenggalek Syah M Natanegara mengapresiasi layanan baru di Mapolres Trenggalek ini. Untuk visualisasi uji praktik SIM, ia menganggap itu membuat layanan semakin transparan.
“Layanan ini sangat transparan sekali. Tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dalam kesalahan uji praktik SIM karena semuanya terekam dan tidak bisa dimanipulasi,” ungkap Syah.
Sementara untuk mobil INCAR, ia berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berakibat pada kecelakaan di Kabupaten Trenggalek.(Leodepari)