Sunggal (Sumut), Kabartujujuhsatu.news,-Pelarian pasangan suami istri HS (34) dan EW (28) berakhir dengan tertangkapnya pasutri tersebut oleh Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie SH, pada Jumat (18/06) sekira pukul 17.30 wib di Komplek perumahan Padang Hijau Kec. Sunggal DS, akibat mengambil 1 unit mobil Mitsubishi L300 tanpa seijin pemiliknya saat diparkirkan korban di Jl. Megawati Desa Serba Jadi Kec. Sunggal DS.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari pengaduan korban Fauzi (40) warga Kampung Terang Bulan Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal pada Senin (12/06/2021) Pagi.
Saat dilakukan olah TKP, berdasarkan saksi-saksi yang ada, akhirnya diketahui ciri-ciri orang yang mengambil mobil korban hingga team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya, dan berdasarkan informasi yang layak dipercaya, akhirnya diketahui keberadaan terduga pelaku hingga saat itu juga dilakukan pengejaran.
Benar saja, saat diintai di rumahnya, HS dan EW sedang bersiap untuk pergi sehingga langsung diamankan oleh team yang dipimpin AKP Budiman dan Iptu Ibrahim Sofie sehingga langsung diboyong ke mako guna dimintai keterangannya, papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.
Kepada petugas, kedua pasutri tersebut tidak dapat mengelak lagi atas perbuatannya dan menerangkan bahwa mobil yang diambil oleh HS disimpan di rumah orangtuanya di Kab. Langkat, imbuhnya lagi.
"Saat ini, kedua pasutri beserta barang bukti mobil pick up Mitsubishi L300 telah kita amankan di mako dan pasutri tersebut kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", pungkasnya mengakhiri.
(Leodepari)