Pungutan Retrebusi Desa Semangat Gunung Belum Disahkan Perdes, Legalitasnya Dipertanyakan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pungutan Retrebusi Desa Semangat Gunung Belum Disahkan Perdes, Legalitasnya Dipertanyakan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 03 Juni 2021, Juni 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-03T15:35:18Z
    masukkan script iklan disini
    Karcis tanda masuk kawasan wisata Semangat Gunung di Tanah Karo Sumut (Ist)

    Tanah Karo (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Belum diketahui pasti alasan apa dan dasar apa melatarbelakangi kegiatan pengutipan (biaya retrebusi) terhadap para pengunjung saat masuk ke kawasan desa semangat gunung, Kec.Merdeka, Kab.Karo, Prov.Sumut yang dilakukan sekelompok warga tanpa legalitas kelembagaan yang jelas.

    Setiap pengunjung pengendara Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) di stop di pintu masuk ke desa semangat gunung dan diminta biaya masuk sebesar Rp.5000/Orang oleh beberap oknum warga, dengan jumlah uang sesuai yang tertera pada karcis yang bertajuk Retrebusi tanpa ada nama lembaga selaku pihak penanggung jawab dalam hal pengutipan yang terkesan liar tersebut.

    Kekesalan itu di utarakan Sofyan Abdullah SH, MH (45) Warga Jl. Setia Budi, Medan saat usai mengunjungi pemandian air panas di Desa semangat gunung beserta 4 orang anggota keluarganya.

    Dengan nada kecewa dan perasaan kesalnya Sofyan mengatakan, "Aneh di tanah karo ini, walau sudah jelas - jelas tampak ada kegiatan PUNGLI (pungutan liar) yang dilakukan warga desa semangat gunung tanpa legalitas yang jelas, tak tau siapa penanggung jawabnya dan dialokasikan kemana saja dana hasil pengutipan tersebut namun terkesan dibiarkan begitu saja, jangan-jangan sudah ada setorannya kepihak pihak tertentu ?," Ujar Sofyan terheran.

    "Berbeda dengan karcis retrebusi masuk yang dikutip diawal seperti yang ada di simpang Doulu tadi. Pada karcis mereka ada tertera KOP Karcis retrebusi bertuliskan atas nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Baru Desa Doulu yang tampak ditanda tangani langsung oleh pihak Manager BUMDes selaku pihak yang bertanggung jawab," Jelasnya.

    Sofyan menambahkan, "saya dan keluarga sangat kecewa serta sangat mengesalkan kegiatan pengutipan yang dilakukan warga semangat gunung, karna belum jelas kemana peruntukan nya. Saya berharap agar Aparat Penegak Hukum menindak tegas pelaku pungli yang mengatasnamakan masyarakat setempat tanpa diketahui lembaga atau penanggung jawab kegiatan pengutipan tersebut. Semoga Pemkab Karo jeli menyikapi persoalan ini agar tidak terkesan sebagai daerah wisata banyak pungli." Ujar Sofyan Kesal.


    Menyikapi keluhan tersebut, awak media mecoba mempertanyakan terkait adanya aktivitas pengutipan retrebusi di pintu masuk desa semangat gunung kepada Kapolsek simpang empat AKP A Ridwan Harahap melalui sambungan telphone ke nomor kontak miliknya mengatakan, "Terimakasih atas pemberitahuannya, nanti saya dan personil akan cek kelapangan, terimakasih atas laporan yang telah disampaikan kepada kami."Ujarnya singkat.

    Ditempat berbeda, saat awak media mencoba mempertanyakan hal tersebut ke Kepala Desa Semangat Gunung Mhd A Ginting terkait legalitas kegiatan pengutipan yang dilakukan warganya itu apakah atas dasar persetujuan Pihaknya selaku Kepala Pemerintahan Desa, melalui pesan singkat watshaap. Pihaknya mengatakan, "Terkait kegiatan pengutipan yang dilakukan beberapa oknum warga dengan mengatasnamakan masyarakat setempat.

    "Dalam hal ini pemerintah desa semangat gunung sampai saat ini belum ada menyetujui pengutipan tersebut. Pasalnya, Perdes belum keluar dan belum disetujui oleh pihak pemeritah Kabupaten. Intinya tidak ada arahan dari kami, tentang pengutipan itu." Tegas Kades.

    Dari keterangan pihak-pihak yang berkompeten diatas dapat disimpulkan bahwa terkait kegiatan pengutipan yang dilakukan beberapa oknum warga desa semangat gunung tersebut diduga kuat merupakan tindakan Pungli (pungutan liar) dan sarat kepentingan kelompok tertentu. Dikarnakan kegiatan pengutipan dilakukan tanpa didasari payung hukum dan lembaga apa yang bertanggung jawab.


    (Dk/Leo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini