Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi peluang bagi disabilitas untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Untuk tahun 2021, Pemprov Sulsel mendapat 349 kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
Jumlah itu terbagi dalam dua formasi, yakni tenaga kesehatan 103, dan tenaga teknis 246. Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan 2% dari kuota CPNS pada 2021 diberikan khusus bagi disabilitas.
Insyaallah, 2% dari jumlah kuota CPNS 2021 ini bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas. 2% dari 349 formasi CPNS 2021 akan menjadi hak disabilitas,” tegas Andi Sudirman.
Andi Sudirman berharap dengan pemberian kuota CPNS bagi disabilitas, menjadi bukti keadilan dan kesetaraan yang diberikan pemerintah.
“Kita harap seleksi CPNS bagi disabilitas berjalan baik tanpa diskriminatif, serta dengan membuka ruang bagi kaum penyandang disabilitas bisa mendorong semangat untuk terus berusaha,” ujar Andi Sudirman.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, kebutuhan khusus penyandang disabilitas pada Pasal 10 terdapat beberapa poin. Selain CPNS, Pemprov Sulsel membuka lowongan bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Adapun rincian formasi yang dibutuhkan untuk PPPK diantaranya untuk formasi guru sebanyak 8.371, formasi tenaga kesehatan 33 kuota, dan tenaga teknis sebanyak 30 kuota. (Hajar).