Polres Soppeng Gelar Pres Rilis Terkait Pelaku Kejahatan Illegal Akses
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polres Soppeng Gelar Pres Rilis Terkait Pelaku Kejahatan Illegal Akses

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 03 Juni 2021, Juni 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-03T08:20:02Z
    masukkan script iklan disini

    Kapolres Soppeng AKBP Moh Roni Mostafa, S.IK, M.IK, bersama Kasat Reskrim polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, S.IK (Foto Istimewa).

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Seorang Peretas yang saat ini dikenal istilah Hecker adalah ahli komputer yang terampil yang menggunakan pengetahuan teknis mereka untuk melakukan kejahatan pembobolan rekening dengan tujuan menguntungkan diri seperti di kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan baru-baru ini sejumlah pemuda Millenial diamankan Reskrim polres Soppeng pada 4 Mei 2021 lalu.


    Terkait hal tersebut Kapolres Soppeng AKBP Moh Roni Mostafa, S.IK, M.IK  yang didampingi Kasat Reskrim  Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, S.IK menggelar pres rilis dengan mengundang sejumlah awak media, Kamis (3/6/2021).


    Karena pertimbangan Pandemi Covid 19 sehingga jurnalis hanya dihadiri oleh para perwakilan organisasi media, ujar Kasat reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, S.IK sebelum acara dimulai.


    Kasat Reskrim Iptu Noviarif Kurniawan menuturkan bahwa para pelaku ini sebanyak 2 kali penangkapan meskipun tidak berselang lama hanya kurang lebih 2 minggu.


    Sementara Kapolres Soppeng AKBP Moh Roni Mostafa saat memimpin pres rilis tersebut menyebut bahwa Ada 10 orang pelaku hecker yang diamankan, yang pertama sebanyak 7  orang  yang diamankan pada tanggal (4/5) di wilayah kota Soppeng dan yang kedua sebanyak 3 orang (23/5) di wilayah kecamatan Lilirilau bebernya.


    "Barang bukti yang diamankan berupa 11 handphone, lap top 6 unit, 4 buku tabungan, 1 unit komputer dengan berbagai merek. ungkapnya.


    Kapolres Soppeng AKBP Roni Mostafa mengungkapkan bahwa kronologis penangkapan berawal saat Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kasat Iptu Noviarif melakukan patroli dan begitu ada laporan masyarakat bahwa ada sejumlah pemuda yang melakukan Illegal Akses sehingga tim patroli menuju TKP di sekitar BTN Tompo Tobani, jelasnya.


    Setelah dilakukan pengembangan dengan bukti awal berupa Handphone yang didalamnya terdapat transkip dan email yang diduga akan melakukan Illegal Akses (hecker) sehingga Satreskrim polres Soppeng terus bergerak dan mengamankan pelaku sebanyak 7 orang di wilayah kota Watansoppeng.


    "Tak hanya sampai disitu Sat Reskrim polres Soppeng terus melakukan pengembangan yang akhirnya berhasil mengamankan 3 orang pelaku pada penangkapan kedua yakni pada tanggal 23 Mei 2021.



    Kapolres Soppeng Akbp Mohammad Roni Mustofa S.I.K M.I.K dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa pelaku yang dibekuk sebanyak 10 orang, dari 10 pelaku tersebut 7 diantaranya di bekuk pada tanggal 04 Mei di salah satu rumah di BTN Tompo Tabani Kel. Lalabata Rilau Kec. Lalabata yakni masing - masing Lel. RZD, SD, EP, ED, HR, DD dan SL, sementara dari proses pengembangan, 3 lainnya yakni Lel, HA, AR, WHY dibekuk pada 23 Mei di jl. Balole Kel. Pajalesang Kec. Lilirilau Kab. Soppeng.


    "Jadi pada penangkapan kedua  barang buktinya 3 buah handphone jenis adroid biasa dan buku tabungan berisi Rp.3,8 JT.


    "Sementara pada penangkapan pertama dengan barang bukti laptop, handphone, komputer dan buku tabungan berisi Rp. 38,700.000 ribu, jelasnya.


    "Saya berharap kepada masyarakat dan seluruh elemen untuk membantu pihak polres Soppeng dalam mencegah kejahatan Illegal Akses ini atau yang lebih dikenal kejahatan hecker, jelas Kapolres.


    "Adapun ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara, pungkas Kapolres.


    Sementara itu Kasat Reskrim polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan menyebut bahwa kelompok Illegal Akses ini berbeda dengan yang sebelumnya namun metodenya hampir sama, katanya.


    Menurut Kasat Reskrim polres Soppeng selain efek jera dengan masuknya Bui para pelaku juga barang yang diamankan yang mencapai kurang lebih Rp. 20 juta ini sebagai salah satu upaya memberikan efek jera bagi pelaku, tandasnya.


    Sekedar diketahui Pasal yang disangkakan yakni Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini