PT Askon Penambang Ilegal di Blok Matarape, Siapa Back Up nya ?
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    PT Askon Penambang Ilegal di Blok Matarape, Siapa Back Up nya ?

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 02 Juni 2021, Juni 02, 2021 WIB Last Updated 2021-06-02T14:56:15Z
    masukkan script iklan disini
    Lokasi tambang (kiri) dan Ketua Pusat Kajian Kebijakan hukum Sultra, Nanar Muliamin (foto istimewa)

    Konawe Utara,(Sultra), Kabartujuhsatu.news.-Penambangan ilegal di dalam kawasan hutan di Blok Matarape, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terus berlangsung meski telah mendapat penindakan sebelumnya.

    Menurut hasil investigasi dan dokumentasi lapangan dari Lembaga pusat kajian kebijakan hukum (PKKH) Sultra yg dilakukan tanggal 22 mei 2021, bahwa telah terjadi aktivitas perambahan kawasan hutan oleh PT. Askon di wilayah blok matarape, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Ketua Pusat Kajian Kebijakan hukum kemudian menambahkan bahwa "berdasarkan hasil penulusuran lapangan yang kami lakukan ada beberapa oknum kepolisian yang berpatroli di Wilayah Blok Matarape namun tidak melakukan tindakan apapun atau dalam hal ini membiarkan begitu saja tindakan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. ASKON, sehingga kemudian muncul pertanyaan siapa sebenarnya sosok kebal hukum yang memback up PT. ASKON sehingga berani berbuat semaunya.

    Selain kerugian negara, dampak kerusakan lingkungan terus terjadi, dan masyarakat luas merasakan dampaknya.

    Ketua Pusat Kajian Kebijakan hukum Sultra, Nanar Muliamin menambahkan bahwa Aktifitas dari suatu kegiatan usaha seperti pertambangan Nikel pada hakekatnya tidak boleh menjadi
    penyebab kerugian bagi pihak-
    pihak tertentu atau kelompok
    mayoritas (masyarakat umum).


    Lokasi tambang (Ist)

    Demikian pula alam yang menjadi
    sumber penyedia bahan tambang
    (sumber daya alam) tidak boleh
    terganggu karena akan
    menghilangkan keseimbangan
    ekosistem, ekologi yang berakibat
    pada kerusakan alam/ lingkungan
    hidup (damage of environment).

    Didasarkan pada persoalan ini Lembaga pusat kajian kebijakan hukum Sultra melalui ketuanya menyampaikan bahwa " kami akan menggelar aksi unjuk rasa terkait aktivitas perambahan kawasan hutan oleh PT ASKON di blok matarape pada Kamis, 03 Juni 2021.

    "Kami akan bertandang ke Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra dan turut meminta Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) agar mengevaluasi kinerja kepolisian karena kami menduga telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas perambahan kawasan hutan oleh PT ASKON di blok matarape". Beber muliamin.

    Dikatakannya "Berbekal hasil investigasi berupa bukti dokumentasi di lapangan, kami berupaya keras membongkar mafia kejahatan lingkungan blok matarape". pungkasnya.

    (Darlan Cardoba)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini