Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Tepat setahun, 3 Juni 2020, PTUN Jakarta memutus Presiden RI dan Kemkominfo RI melakukan berbuatan melanggar hukum terkait tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu.
Vonis ini menjadi bukti berapa ugal-ugalnya pemerintah dalam melakukan pemblokiran internet.
Pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua itu, dan di Indonesia banyak dilakukan secara serampangan. Salah satunya juga disebabkan luasnya kewenangan pemerintah yang diberikan melalui Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE.
Alih-alih untuk mencegah penyebaran hoaks dan konten dilarang dan lainnya.
Tindakan yang sewenang-wenang itu justru menghambat hak digital warga negara, hingga merugikan secara luas di segi materi.
Dengan luasnya kewenangan itu, LBH Pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil sedang mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (2b) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi.
Lbh pers