Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tk.II dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Perda Tentang RPJMD Kab. Soppeng Tahun 2021-2026 yang dilangsungkan ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Selasa (15/6/2021).
Rapat tersebut di buka langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syaharuddin,M Adam,S.Sos,MM.
Rapat Paripurna DPRD tingkat II ini diawali dengan Laporan ketua Pansus 3 sebagai pansus pembahas yang berisi pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembahasan rancangan perda tentang RPJMD Kab. Soppeng menyimpulkan bahwa rancangan Perda tentang rencana pembangunan rpjmd tahun 2021- 2026 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dilanjutkan dengan acara Penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang naskahnya terlebih dahulu dibacakan oleh sekretaris DPRD, Penandatanganan didahului oleh Bupati Soppeng dilanjutkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD kabupaten Soppeng. Dilanjutkan penyerahan Keputusan DPRD dari Ketua DPRD Kab. Soppeng kepada Bupati Soppeng.
Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan, "Atas nama pemerintah daerah kab. Soppeng saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kab. Soppeng atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan dan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD kab.Soppeng pada sore hari ini. Ujar mantan Ketua DPRD kabupaten Soppeng 2 periode ini.
Dikatakannya, "Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi Sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami perubahan dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD kabupaten Soppeng, terangya.
"Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat Kab. Soppeng baik perhatian secara langsung maupun pengertian untuk memaklumi dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan ranperda RPJMD Kab. Soppeng, yang juga telah berupaya menerima sumbangsi saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat melalui proses dan tahapan yang dilalui baik itu konsultasi publik maupun pada saat musrembang.
"RPJMD Kab. Soppeng tahun 2021-2026 telah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan telah sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017, program telah diarahkan untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan program pembangunan Kab. Soppeng sesuai dengan visi misi pemerintah daerah.
"Proyeksi pendapatan daerah pada saat ini memang mengalami penurunan dibanding 5 tahun yang lalu akibat adanya dampak covid-19 yang terasa pada sektor perekonomian, tentunya hal ini telah cermati dalam proses pembahasan dan kepada kita semua agar dapat memaklumi dan nantinya pengalokasian anggaran akan kami arahkan untuk pencapaian sasaran Pembangunan Daerah.
"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kab. Soppeng Tahun 2021-2026, pada hari ini kami sampaikan kepada seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah untuk melakukan penuntasan penyusunan rencana strategis perangkat daerah sesuai aturan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada RPJMD Kab. Soppeng tahun 2021-2026.
"Kepada Bappelibangda diminta segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi selambat- lambatnya 3 hari kerja sejak ditetapkan hari ini.
"Bappelitbangda dan Bagian Hukum Setda Kab. Soppeng agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke provinsi Sulawesi Selatan guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut.
"Kami mengajak Pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Soppeng untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan. Ajak Bupati Soppeng.
"Mari kita kawal dan evaluasi demi menuju Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera, pungkasnya menutup.
Sekedar diketahui acara ini turut di hadiri oleh para anggota forkopimda Kab. Soppeng, Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng bersama anggota, Sekertaris Daerah Kab. Soppeng, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Kab. Soppeng dan undangan lainnya.
Sumber : Humas Pemda Soppeng