Perintah Kapolri Berangus Premanisme dan Pungli, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Perintah Kapolri Berangus Premanisme dan Pungli, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 16 Juni 2021, Juni 16, 2021 WIB Last Updated 2021-06-16T10:36:46Z
    masukkan script iklan disini
    Kabaharkam Mabes Polri (Ist)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,--Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.

    Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.

    Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

    "Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 16 Juni 2021.

    Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. "Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut", ucap Agus.

    Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

    1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

    2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

    3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

    4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

    5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan siap mendukung Instruksi Kapolri tersebut. “Polda Sulsel siap menjalankan instruksi kapolri dalam melakukan pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya yang berada di wilayah Sulsel. Kita tegaskan tidak ada ruang untuk pungli maupun aksi premanisme,” tegas E.Zulpan, Rabu (16/7/2021).

    Kabid Humas Polda Sulsel menambahkan Pemberantasan aksi premanisme dan Pungli dilakukan demi menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini